Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan kepada wartawan terkait majunya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi maju sebagai calon Presiden pada pemilu 2014 di Balaikota, Jakarta Pusat, Jakarta (14/3). Dalam keterangannya Ahok menyatakan siap menggantikan posisi Gubernur dan mendukung pencalonan Jokowi sebagai presiden dari partai PDI-P. ANTARA/Muhammad Adimaja
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan wewenang Basuki Tjahaja Purnama sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta tidak terbatas. Termasuk bisa menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.
"Semuanya bisa dikerjakan oleh plt, termasuk pengesahan APBD perubahan," ujar Didik saat dihubungi, Ahad, 1 Juni 2014. Menurut dia, pengesahan APBD perubahan terpaksa dilakukan oleh Ahok karena Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sedang nonaktif. (Baca juga: Meski Plt Gubernur, Ahok Bisa Pilih Sekda)
Kewenangan Ahok selaku Plt Gubernur DKI, kata dia, termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam peraturan tersebut, ada tiga hal yang tidak bisa dilakukan oleh Ahok.
Tiga hal itu, ia menambahkan, yakni tidak boleh memutasi pegawai, kecuali atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri. Lalu, tidak diperbolehkan melakukan pemekaran wilayah. Terakhir, tidak boleh melakukan kontrak kerja yang berseberangan dengan pejabat sebelumnya.
Mulai hari ini, Jokowi resmi nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Secara otomatis, posisinya digantikan sementara oleh Ahok. "Otomatis Pak Wakil Gubernur mulai hari ini juga menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Susilo di rumah dinas Jokowi di Menteng, Jakarta Pusat. (Baca: Surat NonaktifJokowi Diserahkan Pukul 10.00)