Jadi Plt, Ahok Bisa Teken APBD Perubahan

Reporter

Minggu, 1 Juni 2014 15:40 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan kepada wartawan terkait majunya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi maju sebagai calon Presiden pada pemilu 2014 di Balaikota, Jakarta Pusat, Jakarta (14/3). Dalam keterangannya Ahok menyatakan siap menggantikan posisi Gubernur dan mendukung pencalonan Jokowi sebagai presiden dari partai PDI-P. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Suprayitno, mengatakan wewenang Basuki Tjahaja Purnama sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta tidak terbatas. Termasuk bisa menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.

"Semuanya bisa dikerjakan oleh plt, termasuk pengesahan APBD perubahan," ujar Didik saat dihubungi, Ahad, 1 Juni 2014. Menurut dia, pengesahan APBD perubahan terpaksa dilakukan oleh Ahok karena Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sedang nonaktif. (Baca juga: Meski Plt Gubernur, Ahok Bisa Pilih Sekda)

Kewenangan Ahok selaku Plt Gubernur DKI, kata dia, termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam peraturan tersebut, ada tiga hal yang tidak bisa dilakukan oleh Ahok.

Tiga hal itu, ia menambahkan, yakni tidak boleh memutasi pegawai, kecuali atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri. Lalu, tidak diperbolehkan melakukan pemekaran wilayah. Terakhir, tidak boleh melakukan kontrak kerja yang berseberangan dengan pejabat sebelumnya.

Mulai hari ini, Jokowi resmi nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Secara otomatis, posisinya digantikan sementara oleh Ahok. "Otomatis Pak Wakil Gubernur mulai hari ini juga menjadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI," ujar Pelaksana Harian Sekretaris Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Susilo di rumah dinas Jokowi di Menteng, Jakarta Pusat. (Baca: Surat Nonaktif Jokowi Diserahkan Pukul 10.00)

ERWAN HERMAWAN

Berita utama

Nomor Urut Capres, Prabowo 1, Jokowi 2
Tiba di KPU, Prabowo Salami Megawati dan Jokowi
Jokowi Mulai Nonaktif, Ahok Pelaksana Tugas






Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

1 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

1 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

8 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

10 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

11 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

39 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

39 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya