Gurunya Akan Dideportasi, JIS: Kami Minta Maaf  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 3 Juni 2014 06:57 WIB

Kepala Sekolah JIS Timothy Carr. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Jakarta International School akhirnya buka suara soal rencana Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 26 guru di sekolah itu. Juru bicara JIS, Daniarto Wusono, mengatakan rencana deportasi itu disebabkan adanya kesalahan administrasi saat pengurusan dokumen para pengajar. “Ini adalah kesalahan administrasi sekolah dan kami minta maaf,” ujarnya melalui surat elektronik kepada Tempo, Senin, 2 Juni 2014.

Daniarti mengatakan guru yang bekerja di JIS adalah orang-orang yang memiliki kompetensi menjadi guru dan sudah berpengalaman. Oleh karena itu, dia yakin bahwa 26 guru itu layak terlibat dalam proses belajar mengajar di JIS. Menurut dia, rencana deportasi itu muncul karena pihak sekolah melakukan keteledoran saat mengurus perizinan dan administrasi para pengajar.

Dia juga mengatakan sudah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membahas masalah tersebut. Salah satunya adalah memastikan keabsahan Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS) yang dipegang guru. “Kami melakukan semua hal yang kami bisa untuk memperbaiki kesalahan yang tidak disengaja ini,” katanya.

Namun, dia memastikan jika nama Timothy Carr, Kepala Sekolah JIS, tidak termasuk dalam daftar guru yang terancam dideportasi. Dia pun memastikan jika seluruh guru yang bekerja di JIS sudah memiliki KITAS yang sah. “JIS memastikan bahwa seluruh anggota fakultas dan administrasi memiliki izin KITAS yang sah,” ujar dia.

Adapun terkait dugaan dua guru terlibat dalam pelecehan seksual, Daniarti menegaskan bahwa JIS akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian. Menurut dia, sekolah mendukung penuh proses penyelidikan jika dugaan tersebut memiliki bukti yang kuat. “Jika ada bukti dugaan ini, maka kami akan bekerja sama dengan polisi selama proses penyelidikan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan akan segera memulangkan 26 orang guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Mereka dianggap melakukan pelanggaran karena memalsukan keterangan dalam izin tinggal. Selain itu, menurut dia, saat ini TK JIS juga dipastikan tak akan dibuka kembali karena tak mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

DIMAS SIREGAR

Berita Terpopuler:

Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?

Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito

116 Pegawai Kementerian Agama Masuk Daftar Hitam

Honorer Ini Tarik Rp 1,4 Miliar di Rekening Haji





Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

41 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

43 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

45 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

47 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya