Penerapan ERP Masih Butuh Perda  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 3 Juni 2014 15:18 WIB

Ilustrasi kemacetan lalu lintas. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta masih mengalami sejumlah kendala. Di antaranya, terkait dengan peraturan daerah (perda) yang perlu dibuat untuk melengkapi payung hukum yang telah ada. (Baca: Juni, Jakarta Uji Coba ERP)

Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Wahyono mengungkapkan perda dibutuhkan untuk mengatur besaran retribusi pengendalian lalu lintas berbayar. "Harus dibuat perda-nya karena bersinggungan langsung dengan masyarakat (ada tarif berbayar)," kata dia di Hotel Oria, Selasa, 3 Juni 2014.

Karenanya, kata Wahyono, saat ini rancangan perda sudah disusun dan sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. "Dibahas DPRD dalam raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah," kata dia. (Baca: Jokowi: ERP Ditunda karena Aturan)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pihaknya sudah memiliki kisaran untuk besaran retribusi yang diperoleh dari pembahasan konsultan. "Konsultan kami perkirakan besarannya Rp 60 ribu," kata dia. Namun, hal tersebut masih dibahas lebih lanjut karena harus mempertimbangkan mengenai biaya kemacetan dan biaya penyelenggaraan.

Akbar menyarankan agar besaran retribusi tidak dibuat statis. "Perda retribusi (agar) bukan satu angka tapi berupa formula," kata dia. Maksudnya agar besaran bisa dinamis dan ditentukan berdasarkan formula tertentu, misalnya perihal biaya kemacetan.

Terkait dengan penerapan ERP alias pembatasan lalu lintas berbayar ini telah dipayungi oleh sejumlah aturan hukum. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, juga Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita lain:
KPK Cegah Teman Dekat Ibas Yudhoyono
Lima Parpol di Pacitan Dukung Jokowi-JK
Bupati Kampar dan Istri Diduga Aniaya Warga
Kate Middleton Menyelinap ke Hotel Sultan Brunei

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya