Sejumlah pemulung berebut sampah layak jual di TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, (16/06). Pembahasan mengenai perpanjangan izin penggunaan lahan TPA yang berakhir 3 Juli nanti, masih berlarut-larut. Foto: TEMPO/Hamludin
TEMPO.CO , Bekasi: Polisi belum mengetahui asal peluru mortir yang ditemukan seorang pemulung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Kota Bekasi, Ahad malam, 8 Juni 2014.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bantar Gebang, Ajun Komisaris Wahid Key mengatakan, kepolisian mendapatkan laporan penemuan peluru mortir tersebut pasa Senin dini hari sekira pukul 01.30 WIB. "Kami langsung mengamankannya," kata Wahid, Senin, 9 Juni 2014.
Peluru mortir itu memiliki nomor seri G.IS.50-M59-KVYU-LOT 165. Menurut Wahid, pemukung yang tidak diketahui identitasnya itu, mengais-ngais sampah yang baru dibuang truk pengangkut sampah milik Pemerintah Provinsi DKI. Pada saat itulah pemulung tersebut menemukan peluru mortir yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Namun belum diketahui lebih jauh truk yang mengangkutnya dan dari mana sampah itu diambil sebelum diangkut ke Bantargebang.
"Pemulung itu langsung melapor ke petugas keamanan," kata Wahid. Sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan bernama Burhan, 55 tahun, sudah dimintai keterangan ihwal temuan itu.
Sementara itu Juru Bicara Kepolisian Resort Kota Bekasi, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan, kepolisian setempat telah menyerahkan peluru mortir tersebut ke bagian penjinak bahan peledak Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. (Baca juga: Warga Billy and Moon Temukan Tiga Bahan Peledak).
"(Peluru mortir itu) Masih diselidiki, apakah aktif atau tidak," kata Siswo.