BPK Temukan Penyelewengan DPRD Kota Bogor

Reporter

Editor

Rabu, 23 Maret 2005 20:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyimpangan realisasi APBD Kota Bogor tahun anggaran 2003 dan 2004 mencapai Rp 18,6 milliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 10,8 adalah penyimpangan realisasi belanja DPRD Kota Bogor. Demikian terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester akhir 2004, hari ini, Rabu (23/3). Hasil pemeriksaan BPK menemukan 15 kasus temuan penyimpangan realisasi amggaran belanja pemkot Bogor senilai Rp 18,6 miliar yakni untuk tahun anggaran 2003 ditemukan Rp 325 juta dan untuk anggaran 2004 mencapai Rp 18,3 miliar. Kasus temuan penyimpangan itu antara lain realisasi Biaya Penunjang Kegiatan DPRD tahun anggaran 2004 yang tidak sesuai dengan peraturan dan Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan anggaran 2004. Total penyimpangan keduanya mencapai Rp 10,8 miliar. Untuk penyimpangan anggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan anggaran 2004, adalah sebesar Rp 5,9 miliar. Dari total realisasi Rp 28,2 miliar, Rp 5,9 miliar digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Ini karena anggaran untuk kegiatan pembangunan itu justru digunakan untuk bantaun keuangan ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor sebesar Rp 5 miliar, membiayai pengeluaran rutin DPRD Rp 506 juta dan membiayai fraksi-fraksi tertentu di DPRD Rp 379 juta.Padahal, hal ini tidak sesuai dengan PP No 105 Tahun 200 dan SE Mendagri No 161/3211/SJ yang mengakibatkan kemampuan daerah dalam mebiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan menjadi tidak optimal. Hal itu juga mengakibatkan merugikan negara sebesar Rp 5,9 miliar. Selain itu, menurut laporan BPK, penyimpangan terjadi karena adanya unsur kepentingan legislatif untuk memperoleh fasilitas dan dukungan operasional yang lebih besar. Oleh karena itu, BPK meminta DPRD Kota Bogor mempertanggungjawabkan kerugian daerah Rp 4,8 miliar dengan menyetor kembali dana tersebut ke Kas Daerah dan bukti setor disampaikan kepada BPK. Adapun dari total realisasi Biaya Penunjang Kegiatan DPRD anggaran 2004 Rp 6,8 miliar, Rp 4,9 miliar diantaranya digunakan untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Padahal ini bertentangan dengan SE Mendagri No 161/3211/SJ/2003 yang tidak memperkenankan legislatif memperoleh fasilitas dan penghasilan lebih besar dari yang ditetapkan. Karena itu, BPK menganggap "bagi-bagi duit" kepada DPRD Kota Bogor sebesar Rp 4,9 miliar itu telah mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, dari dana Rp 4,9 miliar yang ditebar ke DPRD, Rp 199 juta diantaranya tidak didukung dengan bukti pembayaran sehingga pengeluaran tersebut tidak sah dan termasuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.Oleh karena itu, BPK meminta DPRD Kota Bogor untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah Rp 4,9 miliar dengan menyetor kembali dana tersebut ke Kas Daerah dan bukti setor disampaikan kepada BPK. Ditambah dengan kerugian keuangan daerah akibat penyimpangan Biaya Penunjang Kegiatan DPRD tahun anggaran 2004 sebesar Rp 5,9 miliar, maka total jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan ke Kas Daerah oleh DPRD Kota Bogor adalah Rp 10,8 miliar. Sekretaris Dewan dan pemegang kas sekretariat DPRD juga harus mempertanggungjawabkan pengeluaran senilai Rp 199 juta dengan melengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah dan supaya menyetor kembali ke Kas Daerah dan menyampaikan bukti setor ke BPK. Anggota BPK, Baharuddin Aritonang kepada Tempo menyatakan pihak DPRD harus melaksanakan permintaan BPK. Apabila tidak, BPK akan melimpahkan temuannya ke penegak hukum. "Biarlah nanti mereka yang akan memutuskan apakah ini merupakan penyimpangan yang berindikasi korupsi atau tidak," katanya. Diakuinya, BPK tidak memiliki kekuasaan memaksa pemerintah daerah atau DPRD yang menjadi obyek auditnya melaksanakan permintaan mereka. "Walaupun demikian kita bisa melimpahkan temuan kita apabila diperlukan ke aparat penegak hukum," ujarnya. Hal ini dilakukan, menurut Baharuddin, agar pemerintah daerah dan DPRD memenuhi permintaan BPK untuk mengembalikan dana yang "salah saluran" itu. "Batas waktu pengembaliannya adalah 6 bulan sejak pemberitahuan kepada pihak yang diperiksa," katanya. Amal Ihsan

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

7 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya