Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

image-gnews
Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan. Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan, alasan pengosongan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK pada 2020 dan 2023. 

"Ada beberapa hal yang mendasari salah satunya adanya temuan BPK terkait adanya rumah dinas yang masih dihuni oleh pensiunan dan keluarga pensiunan," kata Ary dikonfirmasi Tempo, Selasa 30 April 2024. 

Ary mengatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI tersebut merekomendasikan BRIN melakukan penertiban penghunian Rumah Dinas bagi pihak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan seperti pensiunan. Persyaratan menghuni rumah dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2010 tentang Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara. Aturan itu mengatur bahwa Rumah Negara mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi. 

"Hanya disediakan untuk didiami Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara," kata Ary. Untuk itu, kata Ary, perintah pengosongan rumah yang sudah dikeluarkan sejak Januari 2024 itu hanya diperuntukkan terhadap pensiunan dan keluarga pensiunan yang sudah tiada.   

Sebelumnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dikabarkan meminta ratusan pensiunan ilmuwannya mengosongkan rumah dinas di kompleks Puspiptek di Serpong yang telah ditempati puluhan tahun. BRIN mengirimkan surat teguran dan meminta para penghuni segera mengosongkan dan mengembalikan kunci rumah dinas di Puspiptek, Serpong, paling lambat 15 Mei 2024. Surat teguran itu merupakan surat teguran ketiga setelah upaya pengosongan sejak Januari 2024 tidak berhasil. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas. 

Para penghuni perumahan itu tak setuju dengan perintah pengosongan. Salah satu warga, Achiar Oemry, mengatakan rumah dinas yang saat ini dihuni oleh ratusan ilmuwan pensiunan dan pegawai aktif Puspiptek/BRIN, belum memiliki kepastian hukum soal status kepemilikannya. Apakah milik BRIN atau bukan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sampai sekarang belum pernah ditetapkan secara formal bahwa rumah dinas Puspiptek itu sebagai rumah negara, status golongannya juga belum ada," jelas Achiar, Senin 29 April 2024. 

Ia pun bercerita mantan presiden BJ Habibie pernah mempersilakan warga perumahan dinas Puspiptek untuk menempati hunian tersebut seumur hidup. "Kami diminta menempati seumur hidup, tapi kenapa sekarang kami diusir," ujarnya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Kasdi Subagyono Benarkan Nurul Ghufron Pernah Bahas soal Mutasi Kerabatnya di Kementan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRIN Kembangkan Konstelasi 10 Satelit NEI untuk Prediksi Bencana, Mengorbit di Ekuatorial

10 jam lalu

Ilustrasi desain satelit NEI untuk kebencanaan. Sumber: Humas BRIN
BRIN Kembangkan Konstelasi 10 Satelit NEI untuk Prediksi Bencana, Mengorbit di Ekuatorial

Penggunaan satelit ini bakal meningkatkan efisiensi pembiayaan 9,5 kali lipat dibandingkan menyewa satelit asing.


Sederet Musibah Pesawat Latih Jatuh,Terakhir Kejadian di BSD Tewaskan 3 Awak

11 jam lalu

Pesawat Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD City, Tangerang Selatan, Minggu, 19 Mei 2024. (Muhammad Iqbal/TEMPO)
Sederet Musibah Pesawat Latih Jatuh,Terakhir Kejadian di BSD Tewaskan 3 Awak

Pesawat latih milik Indonesia Flaying Club jatuh pada Ahad, 19 Mei 2024, menewaskan 3 awaknya. Ini kecelakaan pesawat latih beberapa tahun terakhir.


Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

12 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

Efektivitas kerja personel di usia lanjut perlu dipertimbangkan jika DPR membahas revisi UU Polri.


Jaga Kelancaran World Water Forum, BNPB Modifikasi Cuaca di Bali

17 jam lalu

Petugas memasukkan garam ke dalam pesawat Cessna 208B Grand Caravan EX untuk persemaian garam dengan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Senin 18 Maret 2024. BNPB bekerja sama dengan BMKG melakukan operasi TMC selama tiga hari sebagai upaya meminimalisir berkumpulnya awan yang berpotensi menimbulkan intensitas hujan tinggi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang rawan bencana hidrometeorologi. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jaga Kelancaran World Water Forum, BNPB Modifikasi Cuaca di Bali

TEMPO, Jakarta- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Bali yang menjadi lokasi acara _World Water Forum_ 2024 atau WWF ke-10.


BRIN Pelajari Model Bahasa AI, Mencakup Uji Deteksi Berita Hoax

19 jam lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
BRIN Pelajari Model Bahasa AI, Mencakup Uji Deteksi Berita Hoax

BRIN mengembangkan model bahasa AI yang membantu komputer untuk memahami, menafsirkan, dan menghasilkan teks.


Puluhan Pensiunan BRIN Berkumpul, Tolak Eksekusi Rumah Dinas di Puspiptek Serpong

19 jam lalu

Puluhan mantan ilmuan berkumpul menolak eksekusi pengosongan rumah dinas Puspitek yang akan dilakukan oleh BRIN, Senin 20 Mei 2024 ini. TEMPO/Muhammad Iqbal)
Puluhan Pensiunan BRIN Berkumpul, Tolak Eksekusi Rumah Dinas di Puspiptek Serpong

BRIN meminta pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek Serpong yang selama ini ditempati


Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.


Pesawat Jatuh di BSD, Pilot Terlontar Keluar

1 hari lalu

Foto udara kondisi pesawat yang jatuh di BSD, Kota Tangerang Selatan, 19 Mei 2024. Sebuah pesawat Tecnam P2006 T dengan nomor registrasi PK-IFP milik perkumpulan penerbangan Indonesia atau Indonesia Flying Club terjatuh di sekitar lapangan Sunburst, BSD City, Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pesawat Jatuh di BSD, Pilot Terlontar Keluar

Tiga korban pesawat jatuh di Jalan Sunburst, Cilenggang, Kota Tangerang Selatan dibawa ke RS Polri, Keramat Jati.


Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

1 hari lalu

Suasana lokasi jatuhnya pesawat capung di BSD, Kota Tangerang Selatan, 19 Mei 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Pesawat jatuh tipe Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club.


Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.