Pecahan kaca berserakan akibat tabrakan bus Transjakarta gandeng dengan Kopaja AC 602 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 16 Juni 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menyatakan bakal memberi sanksi kepada sopir Transjakarta yang mengalami tabrakan beruntun jika terbukti lalai. "Tentunya akan ada sanksi jika hasil kajiannya terbukti bersalah," katanya di Balai Kota, Senin, 16 Juni 2014.
Namun ia tak mau gegabah dalam memutuskan sanksi. Sebab, dia belum mengetahui detail kronologi kecelakaan beruntun tersebut. "Baru dapat infonya ada tabrakan, tapi detailnya belum tahu," ucapnya.
Jika kecelakaan terjadi lantaran sopir Transjakarta telat mengerem, Akbar menilai hal tersebut sebagai human error. Namun ia tak bisa mengevaluasi sebelum mendapat laporan yang detail dan lengkap.
Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan beruntun di depan halte Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan. Diduga kecelakaan terjadi karena sopir tak sempat menginjam rem. Kecelakaan itu melibatkan empat kendaraan, yakni dua bus gandeng Transjakarta dan dua Kopaja AC.
Kecelakaan antara dua bus Transjakarta gandeng milik operator Damri dan Kopaja AC 602 itu terjadi sekitar pukul 07.55 WIB. Kendaraan yang terlibat yakni bus Transjakarta dengan nomor polisi B-7562-TGA dan B-7501-TGA serta Kopaja AC 602 jurusan Ragunan-Monas bernomor polisi B-7611-DG dan B-7700-YR.