Curi 12 Motor, Gembong Pencuri Ditembak  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 17 Juni 2014 18:13 WIB

Petugas kepolisian menunjukan tersangka beserta barang bukti komplotan pencurian kendaraan bermotor di Polsek Jatiuwung, Tangerang, Banten (29/11). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang menembak gembong kelompok pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Tangerang dan Bogor. Peluru panas polisi menembus betis kiri H, 27 tahun, residivis sekaligus pemimpin komplotan yang disebut polisi sebagai "Kelompok Lampung" itu.

"Tersangka melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Aris Triyunarko, Selasa, 17 Juni 2014.

H bersama empat rekannya, R (27), I (24), dan Y (26) ditangkap di Kampung Cilogok, Sukamatri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Sedangkan tersangka A (31) ditangkap di Ciujung, Serang, Banten. (Baca: Lagi, Perampok `Kelompok Lampung` Tewas Ditembak)

Selain membekuk Kelompok Lampung, polisi juga menangkap dua pelaku dari Kelompok Lebak, yaitu N (20) dan L (17) di Kampung Cipanas, Lebak, Banten. "Penangkapan para pelaku setelah kami melakukan pengembangan atas laporan sejumlah korban," ujar Aris.

Polisi bergerak dan menggerebek rumah kontrakan di Kampung Cilongok setelah mendapat informasi bahwa tempat itu kerap dijadikan lokasi transaksi jual-beli kendaraan curian. "Empat tersangka berhasil kami amankan di lokasi itu, termasuk menembak salah satu pelakunya," katanya.

Dari pengembangan selanjutnya, polisi menangkap tersangka lain di kawasan Lebak. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda motor berbagai merek, pisau, badik, dan golok. "Senjata tajam kerap mereka gunakan ketika korbannya melawan," kata Aris.

Para pelaku mengaku mencuri 3-4 unit sepeda motor setiap hari. "Target operasinya adalah kendaraan yang parkir di perumahan dan di jalan," kata seorang pelaku.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

JONIANSYAH

Berita terkait

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

17 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.

Baca Selengkapnya