TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operator Transjakarta Koridor I dan VIII Perum Damri Joni Hendri berjanji akan mengikuti saran Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memecat sopir yang lalai dalam mengemudikan bus Transjakarta. (Baca: Tabrakan, Ahok Ancam Operator Transjakarta)
"Sanksi dipecat akan segera dikenakan terhadap sopir. Tapi kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dahulu," kata Joni, Selasa, 17 Juni 2014.
Setelah tabrakan beruntun pada Senin, 16 Juni 2014, mulai Selasa pihaknya melarang sopir bus Transjakarta yang lalai itu mengemudi. (Baca: Kopaja AC Tabrakan dengan Transjakarta di Monas)
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Damri, sopir tersebut terbukti lalai dalam mengemudikan bus. "Dia ngantuk karena malamnya nonton pertandingan bola. Ini yang menjadi kesalahan dia," ujarnya.
Namun begitu, ia menyatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian tes untuk menyeleksi sopir bus Transjakarta, termasuk psikologis. "Kami seleksi ketat mereka, dan kami sewa konsultan juga," tuturnya.
Kecelakaan beruntun terjadi di depan halte Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin, 16 Juni lalu. Diduga, kecelakaan disebabkan oleh sopir Transjakarta yang tak sempat menginjam rem akibat mengantuk. (Baca: Kecelakaan, Pengemudi Transjakarta Diduga Lalai)
Kecelakaan itu melibatkan empat kendaraan: dua bus gandeng Transjakarta dan dua Kopaja AC. Kecelakaan antara dua bus Transjakarta gandeng milik operator Damri dan dua Kopaja AC 602 itu terjadi sekitar pukul 07.55 WIB. Kendaraan yang terlibat adalah bus Transjakarta bernomor polisi B-7562-TGA dan B-7501-TGA serta Kopaja AC 602 jurusan Ragunan-Monas berpelat nomor B-7611-DG dan B-7700-YR.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
22 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
58 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca Selengkapnya