Tabrakan Beruntun, Transjakarta Janji Pecat Sopir  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 18 Juni 2014 05:45 WIB

Anggota kepolisian mencatat kronologis tabrakan bus Transjakarta gandeng dengan Kopaja AC 602 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 16 Juni 2014. Hingga kini belum diketahui berapa jumlah korban akibat kecelakaan beruntun itu dan penyebab kecelakan tesebut. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operator Transjakarta Koridor I dan VIII Perum Damri Joni Hendri berjanji akan mengikuti saran Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memecat sopir yang lalai dalam mengemudikan bus Transjakarta. (Baca: Tabrakan, Ahok Ancam Operator Transjakarta)

"Sanksi dipecat akan segera dikenakan terhadap sopir. Tapi kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dahulu," kata Joni, Selasa, 17 Juni 2014.

Setelah tabrakan beruntun pada Senin, 16 Juni 2014, mulai Selasa pihaknya melarang sopir bus Transjakarta yang lalai itu mengemudi. (Baca: Kopaja AC Tabrakan dengan Transjakarta di Monas)

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Damri, sopir tersebut terbukti lalai dalam mengemudikan bus. "Dia ngantuk karena malamnya nonton pertandingan bola. Ini yang menjadi kesalahan dia," ujarnya.

Namun begitu, ia menyatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian tes untuk menyeleksi sopir bus Transjakarta, termasuk psikologis. "Kami seleksi ketat mereka, dan kami sewa konsultan juga," tuturnya.

Kecelakaan beruntun terjadi di depan halte Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, pada Senin, 16 Juni lalu. Diduga, kecelakaan disebabkan oleh sopir Transjakarta yang tak sempat menginjam rem akibat mengantuk. (Baca: Kecelakaan, Pengemudi Transjakarta Diduga Lalai)

Kecelakaan itu melibatkan empat kendaraan: dua bus gandeng Transjakarta dan dua Kopaja AC. Kecelakaan antara dua bus Transjakarta gandeng milik operator Damri dan dua Kopaja AC 602 itu terjadi sekitar pukul 07.55 WIB. Kendaraan yang terlibat adalah bus Transjakarta bernomor polisi B-7562-TGA dan B-7501-TGA serta Kopaja AC 602 jurusan Ragunan-Monas berpelat nomor B-7611-DG dan B-7700-YR.

ERWAN HERMAWAN

Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu

KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam

Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok

Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK?

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya