Warga amati kondisi Kopaja AC 602 yang bertabrakan dengan bus TransJakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat, 16 Juni 2014. Nomor seri bus yang terlibat tabrakan yakni dua bus Transjakarta bernomor B 7562 TGA dan B 7501 TGA serta Kopaja AC 602 jurusan Ragunan-Monas bernomor polisi B 7611 DG dan B 7700 YR. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi pemanfaatan jalur busway oleh armada angkutan seperti Kopaja AC dan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB). Mereka memutuskan tak akan memberi izin baru untuk operator angkutan yang ingin memanfaatkan jalur khusus bus Transjakarta.
"Yang sekarang ini tidak ideal," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 17 Juni 2014. Sistem tiket tak terintegrasi membuat penumpang bus Transjakarta, Kopaja AC, dan APTB bingung.
Padahal ada 15 trayek angkutan yang kini beroperasi di jalur busway. "Sekarang masih banyak penumpang yang bingung, kan, kenapa kalau masuk Kopaja AC atau APTB diminta membayar lagi di dalam bus?" ujarnya.
Selain itu, APTB dan Kopaja AC juga masih menggunakan sistem setoran. Menurut Akbar, hal ini membuat armada mereka sering melambat di jalur b usway untuk menunggu penumpang menumpuk di halte. "Itu perilaku yang mengganggu lalu lintas," tutur Akbar.
Dia juga menggarisbawahi soal adanya bus yang tidak sepenuhnya menggunakan jalur busway. Hal-hal ini nantinya akan dipertimbangan dalam menyusun sistem manajemen angkutan satu atap. Rencananya, seluruh angkutan bertrayek yang menggunakan jalur busway akan dikola di bawah PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Konsep itu masih dibahas antara Dinas Perhubungan DKI dan Universitas Gadjah Mada. Mereka menargetkan konsep itu sudah rampung akhir 2014. (Baca: Walau Terkendala, Dishub Yakin APTB Akan Berhasil)
Menurut Akbar, dia akan mengajak Organda DKI dan pengusaha angkutan untuk berdiskusi setelah ada konsep dasar. "Sebelum konsep itu selesai, pasti kami akan tanya apa yang kurang dan harus diperbaiki," katanya.