Tabrakan Beruntun Transjakarta, Pengamat Curiga Tak Ada SOP

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 18 Juni 2014 06:21 WIB

Bus Transjakarta bertabrakan dengan Kopaja AC 602 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (16/06). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bidang Keselamatan Masyarakat Transportasi Indonesia Tri Tjahjono meminta pemerintah DKI Jakarta mengkaji ulang prosedur penggunaan jalur bus Transjakarta. Alasannya, ada indikasi tidak ada prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) dalam penggunaan busway.

“Kalau ada SOP-nya, tabrakan itu tidak mungkin terjadi,” kata Tri kepada Tempo, Selasa, 17 Juni 2014. Menurut Tri, SOP harus mengatur kecepatan maksimum bus Transjakarta di busway. (Baca: Tabrakan, Ahok Ancam Operator Transjakarta)

“Jadi, tidak bisa seenaknya. Atau jangan-jangan Transjakarta tidak punya SOP itu?” ujarnya. Tri mengaku pernah menaiki Transjakarta dan pramudi memacu kendaraan dengan kecepatan lebih dari 80 kilometer per jam.

Selain itu, menurut Tri, dalam SOP juga harus diatur jarak minimum antarkendaraan di dalam jalur Transjakarta. “Harus dilengkapi dengan rambu-rambu juga, misal di jalur yang ramai warga menyeberang harus ada rambu mengurangi kecepatan sekitar 40 kilometer,” ujarnya.

Nantinya, Tri melanjutkan, setiap operator dan sopir bus yang menggunakan jalur Transjakarta wajib menandatangani SOP itu. “Tidak hanya Transjakarta, tapi semua yang melintasi jalur itu harus mengikuti SOP-nya. Ini untuk keselamatan,” ujarnya.

Tri mendukung adanya sertifikasi bagi pramudi bus Transjakarta. “Itu bisa jadi bagian dari SOP.” Pada Senin, 16 Juni 2014, terjadi tabrakan beruntun antara bus Transjakarta dan Kopaja AC di halte Monas, Jakarta Pusat.

Kecelakaan itu terjadi saat bus Transjakarta berkode Damri 5089 yang melaju dari arah Bank Indonesia menabrak Kopaja AC yang sedang berhenti untuk menunggu giliran menurunkan penumpang. (Baca: Kopaja AC Tabrakan dengan Transjakarta di Monas)

Akibatnya, Kopaja itu menabrak Kopaja AC lain di depannya. Tabrakan berlanjut karena Kopaja yang berada di depan ikut menabrak bus Transjakarta berkode Damri 5066 yang sedang menurunkan penumpang di halte Monas.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

57 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya