TEMPO.CO, Jakarta: Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tengah mempersiapkan peraturan gubernur mengenai beberapa hal. Salah satu peraturan gubernur tentang pengelolaan Monumen Nasional. "Monas harus segera beres dan rapi kembali," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa, 17 Juni 2014. (Baca: Habis 'PRJ Monas', Tercecerlah Sampah)
Peraturan gubernur itu, kata dia, akan menjadi dasar hukum penggabungan dua unit pengelola teknis yang ada di Monas. Ia menganggap koordinasi wewenang Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional dan Unit Pengelola Teknis Taman Monas tak berjalan baik dan kerap tumpang-tindih. Belakangan, fakta itu membuat keadaan Monas semakin semrawut.
Masalahnya, di sana maih ada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di dalam kawasan Monas hingga sisa tumpukan sampah yang ditinggalkan pedagang pada Pekan Rakyat Jakarta 2014. Masalah yang tak kalah serius, kata Ahok, lebih dari 20 titik pagar di sekeliling Monas dijebol sebagai pintu masuk PKL. (Baca: PKL Liar PRJ Monas Pakai Identitas Palsu)
Ia telah memerintahkan Biro Hukum DKI Jakarta untuk melebur Peraturan Gubernur Nomor 208 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Monumen Nasional dan Peraturan Gubernur Nomor 214 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pengelola Taman Monumen Nasional menjadi sebuah peraturan gubernur yang baru.
Ahok berujar peraturan gubernur yang baru akan rampung dalam sepekan. "Peraturannya rampung dalam sepekan," kata dia. Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Sri Rahayu mengatakan perumusan peraturan gubernur tentang pengelolaan Monas dilakukan bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI.
Menurut dia, target peraturan gubernur rampung dalam waktu sepekan akan terpenuhi. Sebab, kedua biro tak menemui kendala dalam proses perumusannya. "Tak ada kendala, proses verbalnya sudah dimulai sejak Senin, 16 Juni kemarin," kata Rahayu.
LINDA HAIRANI
Terpopuler:
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
KPK Segel Ruangan Menteri PDT Sejak Senin Malam
Kantornya Disegel, Menteri PKB Dibidik KPK
Berita terkait
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
1 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
5 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
7 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
20 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
36 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
36 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Selengkapnya81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok
51 hari lalu
Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.
Baca SelengkapnyaRamai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?
54 hari lalu
Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?
Baca SelengkapnyaJika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada
55 hari lalu
Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?
Baca Selengkapnya