TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Jakarta Sutiyoso mengaku masih mempelajari besarnya kenaikan tarif taksi. "Kalau saya kembali ke kantor, setelah saya pelajari, akan saya tandatangani," kata Sutiyoso di Jakarta, Senin (28/3). Sedangkan Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan, usulan kenaikan tarif itu sudah sampai di meja gubernur. "Satu minggu lalu sudah diserahkan ke Sekretaris Daerah, " kata dia. Kendati begitu, ia menolak menyebutkan besaran kenaikan tarif.Secara terpisah, Kepala Biro Perekonomian Daerah Budirama Natakusumah juga menolak menyebut besarnya kenaikan nantinya. "Maaf saya tidak bisa mengatakan," katanya. Sedangkan Kepala Bagian Transportasi Biro Perekonomian Bambang Sarjito menjelaskan, besarnya kenaikan tarif tergantung usulan Organisasi Pperusahaan Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta.Menurut sumber Tempo, tarif dasar taksi akan naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 pada saat buka pintu (flag fall>). Sedangkan biaya per kilometer meningkat dari Rp 1.300 menjadi Rp 1.800. Ada pun untuk biaya tunggu naik dari Rp 13.000 menjadi Rp 18.000 per jam. Sebelumnya, Organda DKI mengusulkan kenaikan tarif flag fall> Rp 5.700- Rp 6.000, biaya per kilometer naik menjadi Rp 2.400, dan biaya tunggu sebesar Rp 22.000 per jam.Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Transportasi Kota (DTK) Soetanto Soehodho menjelaskan, kenaikan tarif taksi sudah sewajarnya dilakukan. Alasannya, tarif taksi, kata dia, hampir tidak pernah naik sejak tahun 2002. Meski demikian, Soetanto membantah DTK memberikan usulan angka kenaikan kepada pemerintah DKI. Menurut dia, taksi tidak termasuk transportasi kelas ekonomi, sehingga besarnya tarif diserahkan pada mekanisme pasar. "Kami hanya merekomendasikan bahwa kenaikan tarif itu wajar, " kata dia kepada Tempo. Berdasarkan kajian DTK, dia menyebut kenaikan tarif taksi yang wajar sekitar 15-40 persen. Ewo Raswa-Tempo