DKI Akan Naikkan Pajak Hiburan  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 25 Juni 2014 05:09 WIB

Tempat hiburan Princess Syahrini KTV Mall Taman Anggrek. Twitter.com/@cuantiqa_siti

TEMPO.CO , Jakarta:Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menaikkan tarif pajak hiburan. Karenanya, DKI mengajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Pajak-pajak yang diajukan untuk naik adalah pajak untuk pertunjukan film pada bioskop, pajak jenis hiburan diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya, tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap dan spa serta penambahan tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan insidental.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Fraksi Partai PAN-PKB Hidayat AR Yasin mengatakan kenaikan pajak 15 persen untuk jenis hiburan seperti karaoke, klub malam, pub, bar, panti pijat, serta mandi uap atau spa perlu ditinjau kembali. "Perlu ditinjau bahwa besaran objek pajak untuk jenis hiburan rakyat seperti ekonomi kreatif agar dapat bersaing dengan hiburan sejenis yang berasal dari negera lain," kata dia di Balai Kota Selasa 24 Juni 2014.

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PPP Ichwan Zayadi menyarankan agar tarif pajak jenis hiburan seperti diskotik, klub malam, pub , bar, musik dengan disc jockey bisa dikenakan pajak sebesar 40 persen. Selain itu, dia meminta agar penerimaan daerah dari jenis pajak hiburan ini dihimpun dalam rekening sendiri dan penggunaan dananya hanya untuk objek-objek hiburan. "Jangan sampai penerimaan daerah yang bersumber dari hal-hal yang subhat (abu-abu), digunakan untuk pembangunan peningkatan SDM dan nilai-nilai keagamaan" kata dia.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan, tarif pajak untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen menjadi 15 persen, tarif pajak untuk jenis hiburan diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya yang semula 20 persen menjadi 35 persen, tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap dan spa yang semula 20 persen menjadi 35 persen. Selain itu, ditambah tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan insidental yakni sebesar 15 persen.

Menurut Ahok, khusus bagi penambahan jenis tarif pajak hiburan insidental tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan. "Karena saat ini pengenaan tarif pajak hiburan untuk insidental belum diatur secara tegas," kata dia.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Iwan Setiawandi mengatakan kenaikan pajak ini untuk menambah pendapatan daerah dari pajak. Dia menyebutkan, tahun 2014 ini target pajak hiburan sebesar Rp 500 miliar. "Kami harapkan bisa mulai tarif baru tahun ini," kata dia.

Menurut Iwan, kenaikan pajak ini sebenarnya bisa dikenakan hingga 75 persen. Akan tetapi, pihaknya hanya akan mematok angka tertinggi sampai 35 persen. "Dari hiburan malam banyak social cost-nya, Tujuannya untuk mendapat pendapatan daerah, tapi bisa jadi instrumen pengendalian perilaku sosial," kata dia.

NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler:

8 Jam, Api Masih Mengamuk di Mal King's Bandung

Chappy Hakim: Indonesia Tak Cukup Beli Drone

Ide Gila Ahok Supaya Monas Tetap Asri

Dukung Jokowi, Anwar Fuady Tak Takut Dipecat

Pria Ini Dievakuasi Setelah Terjepit Batu 'Vagina'

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

5 Maret 2024

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif

Baca Selengkapnya

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

23 Januari 2024

Insentif Pajak Hiburan Bakal Gerus Pendapatan Daerah? Ini Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan buka suara soal potensi penerimaan pajak daerah menurun karena ada insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

19 Januari 2024

Jadi Polemik, Pemerintah Janji Beri Keringanan Pajak Hiburan

Pemerintah berjanji segera menerbitkan surat edaran soal keringanan pajak hiburan yang tengah menimbulkan polemik di industri hiburan.

Baca Selengkapnya