Produsen Mobil Tak Keberatan Pajak Kendaraan Naik

Reporter

Rabu, 25 Juni 2014 20:00 WIB

Sejumlah pengendara motor nekat menaiki jalur trotoar untuk menghindari kemacetan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (9/5). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyediakan fasilitas transportasi umum berupa bus tingkat gratis sebagai solusi kemacetan lalu lintas yang timbul akibat pembangunan Mass Rapid Transit (MRT). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, tidak keberatan dengan rencana Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak kendaraan bermotor. Ketua Gaikindo, Jongkie Sugiharto, mengatakan kenaikan pajak itu tidak akan terlalu berdampak banyak pada penjualan mobil. “Selama kenaikkannya masih dalam batas wajar,” katanya, kepada Tempo, Rabu (25/6).


Alasannya, menurut dia, pemilik mobil pertama disebutnya tidak akan terkena pajak progresif sehingga masih akan membeli mobil. Dia juga yakin, penjualan mobil murah ramah lingkungan atau LCGC juga tidak akan menurun signifikan. “Yang penting pemilik mobil pertama tidak kena pajak itu,” katanya.


Dia juga menganggap, para pemilik mobil yang sudah memiliki lebih dari satu kendaraan tidak akan keberatan. Soalnya, para pemilik itu sudah masuk dalam kategori mampu. “Tentu pemilik kendaraan bermotor yang punya lebih dari satu harus bisa menerima,” kata dia.


Namun dia menilai, target mengurangi kemacetan dengan menaikkan pajak tidak akan efektif. Soalnya, moda transportasi umum di Jakarta belum memuaskan. Pemilik kendaraan pribadi belum akan berpindah. Namun dia setuju jika uang dari hasil kenaikan pajak dialokasikan untuk pengembangan transportasi massal. “Pendapatan itu bisa dipakai untuk sarana dan prasarana angkutan massal lain,” ujarnya.


Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan atas Perda tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda itu untuk mengubah besaran tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Nantinya perolehan dari pajak progresif PKB dalam proporsi tertentu, dapat dialokasikan bagi perbaikan transportasi publik.


Advertising
Advertising

Pada raperda ini, Pemprov DKI mengajukan kenaikan bagi kepemilikan kendaraan bermotor pertama, tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen dari semula 1,5 persen.


Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 4 persen dari semula 2 persen, Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 6 persen dari semula 2,5 persen dan Kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen dari semula 4 persen. DIMAS SIREGAR

Berita terkait

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

55 hari lalu

Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.

Baca Selengkapnya

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

3 Februari 2024

2 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 2024

Aceh dan Jambi telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Simak keuntungannya:

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

21 Januari 2024

Terpopuler Bisnis: Jokowi Bantah Isu Sri Mulyani Mundur, Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom

Jokowi Banta isu Sri Mulyani mundur dari kabinet. Abdee Slank mundur dari komisaris Telkom setelah mendukung Calon presiden Ganjur Pranowo.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

18 Januari 2024

6 Jenis Pajak yang Patut Anda Tahu, Bukan Hanya Pajak Kendaraan Bermotor

Terdapat bermacam jenis pajak yang diterapkan di Indonesia, salah satunya pajak kendaraan bermotor. Sudahkah Anda mengetahuinya?

Baca Selengkapnya

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

6 Januari 2024

Samsat DKI Jakarta Kembali Tutup Pelayanan di Hari Sabtu

Layanan Samsat DKI Jakarta sempat beroperasi selama enam hari dalam sepekan, mulai Senin sampai Sabtu sejak Oktober 2023.

Baca Selengkapnya

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

4 Desember 2023

Daftar Wilayah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Desember 2023

Beberapa wilayah masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2023. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

3 Oktober 2023

DKI Tambah Hari Layanan dan Beri Insentif di Kantor SAMSAT, Ini Penjelasannya

Masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan tambahan dan insentif di kantor SAMSAT.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

15 September 2023

Heru Budi Tetapkan Target Pajak Daerah APBD Perubahan DKI dengan Pertimbangkan 2 Hal Ini

Heru Budi sependapat dengan pandangan fraksi PKB-PPP bahwa Pemprov DKI perlu mengoptimalkan pendapatan lain selain pajak daerah dan retribusi.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

10 September 2023

Manfaatkan e-Samsat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya

Saat ini pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak secara daring melalui e-Samsat. Begini caranya.

Baca Selengkapnya