Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Per tanggal 5 Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan ketentuan baru untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, penerapan tarif pajak progresif akan diberlakukan pada Januari 2025.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan. Salah satunya adalah pajak progresif. Sistem pajak ini tarifnya akan meningkat dengan menyesuaikan tingkat pendapatan yang lebih tinggi. Sistem ini digunakan untuk memastikan bahwa mereka yang mempunyai pendapatan yang lebih tinggi akan membayar tarif pajak yang lebih besar daripada masyarakat yang memiliki pendapatan yang lebih rendah.

Dalam penggunaannya, pajak progresif yang berlaku terdapat dua jenis, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor. Namun, pada pembahasan ini akan lebih difokuskan kepada Pajak Kendaraan Bermotor. Sementara aturan terkait pajak progresif telah diatur dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang membagi pemilik kendaraan menjadi tiga kategori, yaitu yang memiliki kurang dari empat kendaraan, pemilik kendaraan roda empat, dan pemilik kendaraan roda lebih dari empat.

Berdasarkan website resmi Kantor Pelayanan Pajak Daerah Sleman, Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterus yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Tarif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan dengan syarat bahwa pemilik tersebut memiliki lebih dari satu kendaraan. Ketentuan tersebut berlaku jika orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama satu orang atau anggota keluarga yang tercantum dalam satu daftar Kartu Keluarga. 

Tujuan dari diterapkannya pajak progresif adalah untuk pengendalian dalam pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan yang telah diatur oleh gubernur suatu provinsi. Sehingga ketentuan tarif yang akan diberlakukan disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi antar wilayah yang berbeda-beda. Pada dasarnya adalah untuk menciptakan tingkat kesejahteraan yang lebih merata dalam masyarakat dengan memastikan mereka yang lebih mampu secara finansial dapat memberikan kontribusi lebih besar kepada penerimaan pajak negara. 

Pajak progresif diberlakukan untuk pemilik kendaraan roda empat dengan syarat memiliki lebih dari satu mobil atas nama yang sama dan tinggal di tempat yang sama. Besarnya pajak progresif ditarif sesuai dengan nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan daerah setempat. Jika terjadi pergantian kepemilikan mobil, harus diproses balik nama kepemilikan agar pajak progresif dibebankan kepada pemilik yang baru.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perhitungan pajak progresif mobil dilakukan berdasar atas nilai jual kendaraan bermotor yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Rumusnya menggunakan perhitungan (PKB/2) x 100, dengan PKB merupakan nilai Pajak Kendaraan Bermotor. Setelah diketahui berapa NJKB-nya, pajak progresif dihitung dengan NJKB dikalikan dengan persentase tarif pajak progresif sesuai dengan jumlah mobil yang dimiliki. Besaran pajak progresif diakumulasikan dengan jumlah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk mendapatkan total pajak yang dibayar. 

Pajak progresif menjadi diterapkan bentuk upaya untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menciptakan distribusi kekayaan yang lebih merata dalam tatanan masyarakat. Dengan membebankan tarif pajak yang lebih tinggi kepada masyarakat yang mempunyai pendapatan yang lebih tinggi, pemerintah dapat mengumpulkan dana lebih banyak untuk membenahi layanan publik dan program untuk pembangunan daerah.

MYESHA FATINA RACHMAN  I EIBEN HEIZAR I ERWAN HARTAWAN

Pilihan Editor: Pemprov Jakarta Bakal Naikkan Pajak Progresif Kendaraan, Simak Tarif Terbarunya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (kiri) meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

1 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

2 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.


10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

2 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

5 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

5 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

6 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?