TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Adrian Maulite mengklaim omzet bisnis hiburan malam turun selama bulan puasa. Bahkan diprediksi turun hingga lebih dari 50 persen.
Meski begitu, ia mafhum dengan anjloknya omzet para pengusaha "dunia malam" itu. "Pasti berkurang karena konsekuensi dari masyarakat yang taat terhadap aturan dan menghargai umat Islam," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 26 Juni 2014.
Pengusaha pun, ia melanjutkan, tak mempersiapkan strategi apa pun selama bulan Ramadan guna menutupi minimnya omzet. Menurut dia, mereka sudah jauh-jauh hari mengantisipasi hal tersebut. (Baca: Ramadan, Tempat Karaoke Boleh Buka Pukul 08.30-01.30 WIB)
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, menurut dia, ada beberapa kategori tempat hiburan yang ditutup selama Ramadan. Semua tempat hiburan di luar hotel berbintang, seperti karaoke, diskotek, bar, dan panti pijat, wajib ditutup.
Sedangkan bagi tempat hiburan di dalam hotel berbintang boleh dibuka. Dengan catatan ada jam operasionalnya: pukul 21.00-01.00, atau dari setelah tarawih dan menjelang sahur. "Di luar jam tersebut harus tutup," katanya. (Baca: Ramadan, Pengusaha Hiburan Bandel Kena Sanksi)
Meski sudah diatur, ia menyatakan ada saja tempat hiburan yang melanggarnya. Namun pelanggarannya tak termasuk kategori parah. Misalnya, terlalu awal buka dan telat tutup.