Bogor Akan Ubah Perda Minuman Beralkohol  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Minggu, 29 Juni 2014 13:45 WIB

Massa dari pusat rehabilitasi Madani Mental Health Care memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2014 di Bundaran Hotel Indonesia, Thamrin, Jakarta, 26 Juni 2014. Mereka meminta pemerintah untuk meninjau kembali peraturan Presiden No. 74 tahun 2013 tentang diperbolehkannya peredaran minuman keras. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor berencana merevisi peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol. Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Syarif Hidayat mengatakan selama ini para penjual minuman keras yang terjaring razia hanya dikenai hukuman tindak pidana ringan. "Padahal dampaknya sangat berbahaya dan merugikan masyarakat," kata Ade, Ahad, 29 Juni 2014.

Selama ini Kota Bogor hanya berpegang pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum yang salah satunya mengatur tentang peredaran minuman beralkohol. "Pelaku dan pedagang yang melanggar peraturan tersebut, mereka dikenakan pasal tindak pidana ringan yang hanya cukup membayar denda Rp 50 ribu atau kurungan paling lama 3 bulan," kata Ade.

Dengan perda minuman beralkohol yang baru, diharapkan ada sanksi yang lebih berat sehingga menimbulkan efek jera bagi pengedar minuman beralkohol.

Menurut Ade, selama ini pemerintah kota belum pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol terutama golongan C, yaitu minuman beralkohol di atas 20 persen. "Pengawasan pemkot jelas, kami belum pernah mengeluarkan izin terkait minuman dengan kadar alkohol 20 persen," kata Ade.

Sementara itu, Kepala Polisi Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Purnama mengatakan jajarannya kerap menyita ribuan botol minuman keras dan berkadar alkohol tinggi di warung-warung kecil di Kota Bogor. "Setiap petugas kami melakukan razia, bisa mendapatkan ribuan botol miras," katanya.

Buktinya, dalam pelaksanaan operasi menjelang Ramadan lalu, jajarannya memusnahkan 7.020 botol minuman keras dan beralkohol dari berbagai jenis dan merek. "Meski kami sita, tapi tidak memberikan efek jera bagi penjual atau pengedar karena memang mereka hanya dijerat dengan pasal tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.

M. SIDIK PERMANA

Berita Terpopuler:
Polisi Usut Intimidasi Terhadap Kader Demokrat
Ibunda Menteri Armida tutup Usia
MU Resmi Lepas Buttner ke Dynamo Moscow
Meski Cuaca Tak Menentu, Marquez Juara di Assen
Bisakah Penderita Diabetes Berpuasa Ramadan




Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya