Pelecehan Seksual di Transjakarta Dihukum Ringan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 8 Juli 2014 21:53 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. dailymail.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun bui pada empat pelaku pelecehan seksual di Transjakarta. Ifan Lutfi Akbar, Edwin Kurnia Lingga, Dharman L sitorus, dan M Kurniawan dianggap terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap YF (29 tahun) di halte bus Transjakarta, Harmoni, Jakarta. "Dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan," ujar Majelis Hakim Arief Waluyo pada Selasa, 8 Juli 2014.

Uli Arta Pangaribuan, kuasa hukum korban, menyatakan akan mengajukan banding karena menganggap sanksi yang diberikan hakim itu terlalu ringan. "Seharusnya dikenakan Pasal 285 sampai 290 tentang Perkosaan dengan hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya. Menurutnya, putusan hakim itu tidak mencerminkan keperpihakan pada korban pemerkosaan.

Saat dikonfirmasi, hakim Arief menyatakan saksi itu sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sinta Dewi."Ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU dan pertimbangan ketiga hakim. Kalau mau lebih berat, langsung ke jaksa," ujarnya.

Sedangkan Sinta Dewi enggan berkomentar mengenai pertimbangan dia menuntut para pelaku dengan pasal kejahatan kesusilaan. Dikawal oleh dua orang petugas keamanan, ia berjalan cepat dari ruang sidang, tidak menanggapi pertanyaan para wartawan.

Kasus itu bermula pada saat YF pingsan karena sakit asma di halte Harmoni pada Januari lalu. Para pelaku berpura-pura menolong dan membawanya ke ruang genset yang terletak agak jauh dari antrian penumpang. Di tempat itu pelecehan seksual terjadi. Kejadian itu membuat korban trauma dan tidak berani mengunakan kendaraan umum, terutama bus Transjakarta.

URSULA FLORENE SONIA


Berita terkait
Jokowi-JK Masih Unggul di Sejumlah Survei
Relawan Rogoh Kocek untuk Iklan Jokowi
Majalah Musik Metal Inggris Dukung Jokowi

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

41 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

43 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

45 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

46 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

48 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

51 hari lalu

Berbuka Puasa di MRT dan Transjakarta, Begini Aturannya Selama Ramadan

MRT dan Transjakarta keluarkan aturan selama Ramadan bagi masyarakat yang berbuka puasa saat berada dalam moda transportasi ini.

Baca Selengkapnya

Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

58 hari lalu

Bos Transjakarta Sebut 9 dari 10 Orang Jakarta Bisa Akses Transjakarta dengan Jalan Kaki Maksimal 10 Menit

Bos PT Transjakarta mengklaim 9 dari 10 orang di Jakarta bisa mengakses layanan Transjakarta hanya dengan berjalan kaki 5 hingga 10 menit.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya