Kasus Pelecehan Seksual di JIS Segera Disidangkan  

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 10 Juli 2014 17:55 WIB

Anggota Kepolisian menggiring tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menuju rutan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan berkas perkara kasus kekerasan seksual di Jakarta International School yang menjerat enam petugas kebersihan sekolah itu telah berstatus P21 atau sudah lengkap. Kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan setelah jaksa menyelesaikan tahap penuntutan. "Tadi pagi jam sepuluh sudah tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata Rikwanto, Kamis, 10 Juli 2014, di kantornya.

Dengan diserahkannya berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, penuntutan selanjutnya dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, pada akhir Juni, Kejaksaan Tinggi DKI mengembalikan berkas perkara JIS kepada penyidik. Alasannya, berkas perkara itu masih P19 (belum lengkap). "Kekurangannya apa kami tidak bisa sebutkan karena itu materi penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, pada 26 Juni 2014 saat dihubungi Tempo.

Pada April lalu, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dialami seorang siswa TK JIS. Mereka adalah Agun Iskandar, 25 tahun, Virziawan Amin (20), Afriska (24), Zaenal (28), Syahrial (20), dan Azwar (27).

Satu tersangka, yakni Azwar, tewas bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 26 April 2014. Seluruh tersangka yang merupakan petugas kebersihan di JIS tersebut mengakui tindak kekerasan seksual itu dilakukan pada Februari hingga Maret 2014 dengan waktu antara pukul 10.00 dan 12.00 WIB.

Kemudian, pada Jumat, 30 Mei 2014, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus kekerasan seksual di toilet JIS. Reka ulang yang digelar tertutup itu disaksikan pihak Kejaksaan dan Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda.

Sebanyak 52 adegan dipraktekkan oleh tersangka Agun, Virziawan, Zaenal, dan Syahrial. Sedangkan tersangka Afriska dan korban yang tidak hadir digantikan oleh pemeran. Dari berbagai adegan itu, Agun dan Virziawan didapati paling berperan.



APRILIANI GITA FITRIA

Berita Lainnya:


Ahok Punya Segudang Harapan buat Presiden Terpilih
Rano Karno Jagokan Belanda di Piala Dunia
Jalanan Sepi, Metro Mini dan Kopaja Ugal-ugalan
Ahok Kesal Banyak Jalan Berlubang dan Tergenang
Minum Miras Oplosan, Dua Kuli Bangunan Tewas
Pilpres, Ini Kategori TPS Rawan Menurut Polisi
Hari Pencoblosan Pilpres Diwarnai Hujan







Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

35 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

38 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

39 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

41 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

43 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

54 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya