TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memberikan lampu hijau kepada Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk merombak jajaran kepala dinas.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno, Ahok boleh mengganti para pejabat eselon II tersebut. "Pelaksana Tugas Gubernur boleh mengganti kepala dinas itu," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 10 Juli 014. (Baca: Ahok Bakal Copot 5 Pejabat DKI)
Namun Didik mengatakan kewenangan Ahok juga tidak bisa serta-merta dilaksanakan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Kepala Daerah, penggantian tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. "Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri," ujarnya.
Prosedurnya, kata dia, adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri. Nantinya Mendagri akan mengkaji surat tersebut dan akan memberikan persetujuan kepada Plt tentang penggantian itu. (Baca: 7 Kebijakan Jika Ahok Jadi Gubernur)
Pejabat yang akan diganti baru boleh dimutasi setelah ada izin tertulis dari Kemendagri. "Aturannya, pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," ujar Didik.
Terkait dengan pengangkatan sekretaris daerah, Didik mengaku belum mengetahui surat rekomendasi yang dikirim oleh Pemprov DKI. Menurut dia, pengangkatan pejabat setingkat sekda harus mendapat persetujuan dari presiden. "Kalau keputusan presiden kategorinya sangat rahasia, jadi kami belum tahu," ujarnya.
Soal prosedur, Didik mengatakan, surat itu memang harus ditebuskan juga kepada Menteri Dalam Negeri. Nantinya Mendagri melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan akan membahas usulan tersebut. Setelah itu, pembahasan dari Kemendagri akan diputuskan oleh Tim Penentu Akhir yang berada di bawah presiden. "Jadi hingga saat ini saya belum tahu perkembangannya," kata Didik.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama berencana merombak besar-besaran jajaran eselon II pemerintah DKI Jakarta. Surat rekomendasi itu sudah disiapkan dan akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, pejabat DKI yang pasti dicopot adalah Manggas Rudi Siahaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
DIMAS SIREGAR
Berita terpopuler:
Jokowi Menang, Indeks Bisa Tembus 5.200
Serangan ISIS Mendekati Mekah
Hidayat: Presiden Baru Harus Naikkan Harga BBM
Berita terkait
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
1 jam lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaRencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
16 jam lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
2 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
4 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
6 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
9 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaJokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi
20 hari lalu
Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
34 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
34 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya
34 hari lalu
Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.
Baca Selengkapnya