Diduga Korban Salah Tangkap, Wahyu Divonis 5 Tahun  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 7 Agustus 2014 17:31 WIB

Ilustrasi. queensu.ca

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun bagi Wahyu Juliansyah. Wahyu, 20 tahun, divonis bersalah karena dianggap menjadi perantara jual-beli narkotik jenis ganja di kawasan rumahnya, Kalibata Utara, Jakarta Selatan.

"Apa yang dilakukan terdakwa memenuhi Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim ketua Hari Maryanto dalam persidangan, Kamis, 7 Agustus 2014.

Ia mempertimbangkan sejumlah kesaksian, termasuk pengakuan dari Wahyu sendiri dalam putusan tersebut. Selain itu, Wahyu terjerat berkat kesaksian Ibnu Hajar, orang yang mengaku membeli ganja dari Wahyu. Hakim juga menjadikan barang bukti ganja 0,98 gram sebagai bukti untuk memperkuat vonis ini.

"Dibeli Ibnu dari Wahyu seharga Rp 100 ribu," ujarnya. Vonis ini lebih ringan satu tahun ketimbang tuntutan jaksa. Alasannya, Wahyu dianggap masih muda dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Dua pihak, baik jaksa maupun pengacara, pikir-pikir menyikapi putusan ini. Jaksa Ella Angelia menyatakan menunggu sikap pengacara sepekan mendatang.

Pengacara Wahyu, K.S. Widjaya, menyatakan pasti akan banding. "Kami siapkan syarat-syaratnya selama seminggu, tapi kami pasti akan banding," ujarnya.

Ia menyatakan punya senjata kuat untuk membatalkan putusan hakim di tingkat banding nanti. "Kami akan menggunakan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1595 Tahun 1991," ujarnya. Dalam SK itu dijelaskan penyidik tak bisa memeriksa saksi tanpa didampingi kuasa hukum. Hal itu yang membuat Wahyu membuat pengakuan palsu saat diperiksa polisi.

"Saya diancam akan disetrum, makanya saya mengaku padahal saya tidak tahu apa-apa," ujar Wahyu kepada Tempo. Ia berharap, di tingkat banding, hakim akan membebaskannya. "Saya tidak bersalah. Saya bahkan tidak kenal Ibnu."

Polisi membantah pengakuan Wahyu. Menurut penyidik Kepolisian Sektor Pasar Minggu Ajun Komisaris Nurdin, pengakuan Wahyu dilakukan tanpa ancaman. "Soal pengacara, ia mengatakan kepada kami tidak bersedia didampingi," ujarnya. Kesaksian itulah yang digunakan hakim sebagai pertimbangan untuk menghukum Wahyu 5 tahun penjara untuk tindak pidana yang belum pasti dilakukannya.

"Kami minta keadilan, setidaknya hakim bisa menunjukkan barang bukti kalau Wahyu itu penjual ganja," ujar ibu Wahyu seusai persidangan sambil menangis.

M. ANDI PERDANA

Berita Terpopuler:
Dipukul, Massa Pro-Prabowo Ancam Tuntut Kepolisian
Jokowi Blusukan, Matt Arkana Menunggu 1,5 Jam
PPP Sarankan Jokowi Percepat Pengunduran Diri
Pangkas Korupsi, ICW Minta Lasro Marbun Tak Mundur
Ahok Sebut Kepala Dinas Pendidikan Stres Berat

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

7 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

10 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

10 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

11 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

11 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

11 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

11 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

12 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya