Kasus SMA 3, Apakah Diversi Dapat Diterapkan?  

Reporter

Selasa, 12 Agustus 2014 03:53 WIB

Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jakarta di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah diterapkan mulai Juli 2014. Dalam sistem peradilan anak itu diatur diversi agar anak yang berhadapan dengan hukum dapat tidak menjalani proses peradilan.

Lalu, apakah diversi dapat dilakukan oleh empat orang terdakwa kasus penganiayaan SMA Negeri 3?

Ketua Satuan Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Satgas KPAI) M. Ihsan mengatakan diversi dapat dilakukan jika perbuatan itu pertama kali dan ancamannya di bawah 7 tahun penjara.

"Kalau dalam kasus SMA 3, ancaman hukumannya di bawah 7 tahun. Itu bisa langsung diversi atau penyelesaiannya di luar jalur hukum," kata Ihsan saat dihubungi Tempo, Senin, 11 Agustus 2014.

Namun penerapan diversi hanya untuk tersangka atau terdakwa anak yang usianya minimal 12 tahun dan maksimal belum 18 tahun. "Tujuh belas tahun lebih berapa bulan masih bisa, asal tidak 18 tahun," ujarnya. (Baca: Ibu Tersangka Kasus SMA 3: Mereka Korban Tradisi)

Sebenarnya, tutur Ihsan, diversi dapat diterapkan mulai penyidikan oleh kepolisian atau penuntutan saat di kejaksaan. "Kan, bisa dilihat dari ancaman hukumannya. Kalau di bawah 17 tahun, bisa diversi, jadi tidak diadili atau disidangkan, tapi dikembalikan ke orang tua."

Namun, jika ancamannya di atas 7 tahun, pelaku dapat menggunakan hak sebagai anak, yakni hukumannya setengah dari ancaman. "Kecuali, ada pemaafan dari keluarga korban," ujar Ihsan.

Namun, karena kasus SMA 3 ini sudah sampai di tahap pengadilan, jadi penetapan diversi tergantung pada hakim. "Hakim nanti yang memutuskan diversi atau tidak," tuturnya.

AFRILIA SURYANIS





Berita Terpopuler
Besok Penumpang Transjakarta Blok M-Kota Wajib Pakai E-Ticket

Bima Arya Ditantang Benahi Bantaran Kali di Bogor

E-Ticket Transjakarta Bisa buat Belanja
Rel Commuter Line Patah, Perjalanan Terganggu






Berita terkait

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

17 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.

Baca Selengkapnya