Alat kesehatan yang akan digunakaan untuk rumah sakit umum daerah kota Tangerang di kawasan Cikokol, Tangerang, Banten, Kamis (19/9). Pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit di Banten pada tahun 2009 menelan dana sebesar Rp 44 miliar. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kejaksaan Negeri Tigaraksa menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan dan peralatan kedokteran di Puskesmas Tangerang Selatan. (Baca: KPK Periksa suami Airin di Kasus Alat Kesehatan Tangerang Selatan)
Dadang diduga menaikkan harga pembelian peralatan kesehatan senilai Rp 10,6 miliar yang dibiayai oleh APBD Tangerang Selatan dan APBN tahun 2010. "Ada indikasi mark up dalam pengadaan barang tersebut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tigaraksa Musa kepada Tempo, Selasa, 12 Agustus 2014.
Musa mengatakan saat ini kasus tersebut sedang disidik Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Meski sudah ditetapkan tersangka, Kejaksaan belum menahan Dadang. "Tersangka masih kooperatif, belum ada indikasi untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Musa.
Menurut Musa, Dadang bertanggung jawab atas proyek alat kesehatan dan alat kedokteran berupa alat analiser darah, kursi untuk klinik gigi, pengukur tensi darah dan lainnya di puskesmas di wilayah yang dipimpin Airin Rachmi Diany itu untuk proyek pengadaan 2010. Dadang belum bisa dimintai konfirmasi terkait statusnya sebagai tersangka. Telepon selulernya tidak diangkat, pesan pendek Tempo pun belum dibalasnya. (Baca: Airin Pasrah Suaminya Dituntut 10 Tahun Bui)