Organda: Uber Bisa Dijerat Pidana dan Perdata

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 19 Agustus 2014 15:47 WIB

Logo Taxi Uber. blog.uber.com

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Safruhan Sinungan mengatakan jasa angkutan umum yang ditawarkan Uber.com atau Uber App dapat dikenai sanksi perdata dan pidana. Sebab, hingga saat ini Uber tak memiliki izin operasional dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), sehingga tidak membayar pajak. Padahal usaha Uber termasuk menguntungkan. (Baca: Uber Siap Ikuti Aturan Pemda DKI)

"Organda sudah membuat surat, berharap Dinas Perhubungan (DKI Jakarta) berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindak Uber karena sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Agustus 2014. (Baca: Layanan Uber.com/Uber App Liar)

Kata Safruhan, setiap perusahaan angkutan umum, baik jasa maupun barang, harus mengantongi izin dari gubernur dan dinas perhubungan setempat. Saat ini Uber masih dapat beroperasi karena mempunyai sistem yang hampir sama dengan taksi lain. Di antaranya, melayani jasa pemesanan penumpang dengan cepat lewat penggunaan sistem global positioning system (GPS). Ihwal tarif, Safruhan mengaku tak tahu pasti. "Bisa lebih murah, bisa juga lebih mahal daripada taksi pada umumnya."

Uber menyediakan jasa angkutan penumpang mirip dengan taksi. Calon penumpang dapat memesan taksi Uber melalui aplikasi mobile. Tarif yang berlaku didasarkan pada hitungan waktu dan jarak, layaknya taksi pada umumnya. Sejumlah mobil mewah yang digunakan Uber antara lain Toyota Camry, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz S-Class. (Baca: Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com)

"Sebetulnya bagus, tapi tidak terkoordinasi dengan baik melalui perizinan, jadi usaha liar. Harusnya, kan, kalau angkutan umum pelatnya kuning. Lha, ini (Uber) hitam. Bisa saja saya punya mobil, saya manfaatkan buat jasa itu, kan," ujar Safruhan. (Baca: Ahok 'Sentil' Pengusaha Situs Uber.com)

Menurut Safruhan, Uber tak akan meraup keuntungan dari pasar secara optimal. Pasalnya, segmen pasarnya sangat terbatas, yakni hanya orang-orang yang melek teknologi, seperti pengguna iPhone dan ponsel bersistem operasi Android. "Kalau gaptek (gagap teknologi), kan enggak bisa order," ucapnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Setuju 6 Jenis Manusia Versi Mochtar Lubis Dihilangkan
Begini Pembagian Jatah Kekuasaan ala Prabowo-Hatta
Fahri Hamzah Cuit Klarifikasi Duit Nazaruddin
Chairul Tanjung Bakal Rangkap 6 Jabatan Menteri

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

7 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

12 hari lalu

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.

Baca Selengkapnya

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

14 hari lalu

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.

Baca Selengkapnya

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

14 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

21 hari lalu

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

Kemenhub mencatat pengguna angkutan umum sudah mencapai 1.181.705 orang selama H-3 Lebaran, atau Minggu, 7 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

23 hari lalu

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

Satu juta lebih pemudik menggunakan angkutan umum hingga Jumat, 5 April. Naik 26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

36 hari lalu

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Berharap Operasi Keselamatan Jaya 2024 Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Aturan Lalu Lintas

55 hari lalu

Polda Metro Jaya Berharap Operasi Keselamatan Jaya 2024 Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Aturan Lalu Lintas

Polda Metro Jaya berharap masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Kondangan di Australia, Keluarga Inggris Ini Pilih Jalur Darat Berbulan-bulan ketimbang Naik Pesawat

6 Januari 2024

Kondangan di Australia, Keluarga Inggris Ini Pilih Jalur Darat Berbulan-bulan ketimbang Naik Pesawat

Mereka melakukan perjalanan melalui Eropa, Kazakhstan, Cina, Laos, Thailand dan Indonesia, lalu mencapai Dili, Timor Leste tanpa naik pesawat.

Baca Selengkapnya

Angkutan Umum di Bandung Barat Dicek Kelaikannya Jelang Tahun Baru

28 Desember 2023

Angkutan Umum di Bandung Barat Dicek Kelaikannya Jelang Tahun Baru

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat menggelar pengecekan kelaikan angkutan umum jelang Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya