Anggota DPRD DKI Jakarta sibuk menelepon saat sidang paripurna di gedung DPRD, Jakarta, 23 Juli 2014. Raperda yang dibahas adalah Raperda Pajak Kendaraan Bermotor, Raperda Pajak Hiburan dan raperda Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Asraf Ali meminta pelantikan anggota Dewan ditunda. Ia meminta anggota DPRD DKI Jakarta tidak dilantik sampai pembahasan mengenai evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan dan pengunduran diri Joko Widodo sebagai gubernur selesai. (Baca:DPRD Minta Dua Nama Calon Wakil Gubernur DKI)
Asraf beralasan jika pelantikan anggota DPRD digelar sesuai jadwal, yakni Senin, 25 Agustus 2014, secara otomatis akan dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua dewan sementara. Di sisi lain, pimpinan sementara tidak bisa memutuskan kebijakan penting. (Baca:Jokowi Mundur sebagai Gubernur, DPRD DKI Tak Halangi)
"Kalau pimpinan sementara tidak bisa memutuskan soal anggaran dan pengunduran gubernur karena tidak ada payung hukum," ucapnya. Pimpinan sementara, kata Asraf, hanya bisa memutuskan soal tata tertib dan lainnya. Selain itu, ia menuturkan, pemilihan pimpinan sementara hingga definitif memakan waktu lama.
Asraf menuturkan surat penundaan sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Ia berharap Kementerian mengabulkannya. "Kami masih tunggu surat balasan dari Kementerian," ucapnya.