Satpol PP mengangkat barang-barang sebelum pembongkaran bangunan di kawasan pertokoan bahan bangunan Jatinegara Barat, Jakarta, 27 Agustus 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Para pemilik 13 toko di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, yang digusur untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung, meminta ganti rugi sebesar Rp 25 juta per meter persegi. Permintaan ganti rugi itu disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Erdi menjelaskan jika mengacu sesuai dengan harga pasar, maka harga lahan di Jalan Jatinegara Barat memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 13,5 juta per meter persegi. "Tapi, kami mintanya Rp 25 juta per meter persegi," ujarnya.
Menurut dia, permintaan ganti rugi sebesar Rp 25 juta per meter persegi disebabkan pemilik toko mendapat kerugian besar. "Kami kehilangan omzet Rp 50 juta per hari," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Timur Widodo Soeprayitno memastikan para pemilik toko bangunan itu akan mendapat ganti rugi dari pemerintah DKI.
"Tanah dan bangunanya diganti Pemprov karena ini untuk normalisasi Kali Ciliwung," kata Widodo di lokasi pembongkaran, Rabu, 27 Agustus 2014. (Baca: Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan)
Menurut Widodo, ganti rugi tanah sesuai dengan NJOP, yakni sekitar Rp 13-14 juta per meter persegi. Sedangkan bangunannya mengikuti peraturan yang ditetapkan. "Nanti akan dihitung oleh panitia pengadaan tanah. Dihitung secara keseluruhan," ujarnya.
Sebab, warga yang digusur itu memiliki sertifikat kepemilikan dan penggunaan bangunan. "Nanti P2T melihat dari sertifikat itu berapa luas tanahnya," katanya.