TEMPO.CO, Bekasi - Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemerintah Kota Bekasi belum mencapai kesepakatan harga dengan warga terkait dengan ganti rugi lahan pembangunan proyek dua rel ganda atau double-double track (DDT).
Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi Sudarsono mengatakan panitia dan warga mempunyai sisa waktu 15 hari lagi untuk menjalin kesepakatan harga. "Sisa 15 hari, sudah harus ada keputusan final," ujar Sudarsono, Jumat, 29 Agustus 2014.
Ia menuturkan musyawarah dengan warga sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus. Sesuai dengan aturan, kata dia, musyawarah perihal kesepakatan harga dilakukan 30 hari kalender. Bila tidak tercapai kesepakatan, P2T akan melakukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri Bekasi. "Warga berhak menggugat," ujarnya.
Lahan yang dibutuhkan untuk DDT di wilayah Kota Bekasi seluas 25.929 meter persegi atau 2,59 hektare. Lahan itu berada di Kelurahan Bekasi Jaya, Aren Jaya, dan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Dari jumlah itu, 207 bidang tanah dimiliki warga.
Sejauh ini, tim P2T sudah melakukan satu kali musyawarah soal kesepakatan harga. Ia menjelaskan, dalam musyawarah bersama warga di Kelurahan Aren Jaya, pada Selasa, 27 Agustus lalu, penawaran harga oleh tim P2T sebesar Rp 1,250 juta per meter persegi untuk kategori lahan jalan lingkungan.
"Tidak sepakat karena warga mematok harga Rp 8 juta," tuturnya. Selain tanah, warga juga meminta ganti rugi bangunan sebesar Rp 4 juta per meter. Namun, kata dia, ganti rugi bangunan ditentukan oleh keputusan Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan Dinas Tata Kota. (Baca: Tanah untuk Rel Ganda, Warga Minta Harga Rp 5 Juta)
"Semua terhitung, dari bangunan teras, ruang tamu, sampai septic tank ada hitungannya." Di Kelurahan Duren Jaya, ujar dia, ada dua kategori, yaitu zona lingkungan dan perumahan. Untuk zona lingkungan, penawaran harga sama, yaitu Rp 1,250 juta.
Atas penawaran itu, pemilik lahan tidak sepakat dan bersikeras meminta harga Rp 4,5 juta, dan Rp 2,5 juta untuk ganti rugi bangunan. Adapun di Kelurahan Bekasi Jaya, penawaran yang diberikan tim P2T adalah lahan lingkungan diberi harga Rp 1,2 juta per meter persegi, lahan sawah dihargai Rp 1,1 juta per meter persegi, dan tanah darat diberi ganti rugi Rp 1,4 juta per meter persegi. "Belum sepakat, karena mintanya lebih tinggi dari penawaran kami," ujarnya.
ADI WARSONO
Berita terkait
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi
29 Juli 2023
PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.
Baca SelengkapnyaCabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti
29 Juli 2023
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaWali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M
25 Mei 2022
KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi
5 April 2022
KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga
10 Januari 2022
Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.
Baca SelengkapnyaBersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap
7 Januari 2022
Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai
15 November 2021
Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaBekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September
6 September 2021
Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Baca SelengkapnyaIni Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi
1 Juni 2020
Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi Siapkan Skema Bantuan Sosial untuk PSBB
11 April 2020
Pemkot Bekasi mulai menyiapkan skema bantuan sosial kepada warga sebelum menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Baca Selengkapnya