Koruptor Bertransaksi Seks Anak di Media Sosial  

Reporter

Jumat, 29 Agustus 2014 18:45 WIB

Ilustrasi Pekerja Seks Komersia (PSK). starsexwork.org

TEMPO.CO, Jakarta - Tim lembaga sosial masyarakat End Child Prostitution Child Phornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) menemukan sejumlah pejabat publik yang korupsi dan terlibat transaksi seks anak. Mereka bahkan menggunakan kekayaan hasil korupsinya untuk transaksi jual-beli video seks anak tersebut.

"Kami mendapatkan data itu dari pengakuan para korban di beberapa kota. Mereka menunjuk beberapa nama pejabat yang korup dan pernah masuk media sebagai salah satu pemesan," kata koordinator nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2014.

Sofian menuturkan koruptor yang dimaksud di antaranya legislator daerah, wakil wali kota, dan calon wali kota. Para pembeli konten seks anak tersebut bahkan tak hanya mengincar korban di satu daerah. "Para pelaku selalu berpindah-pindah, dan mereka menggunakan uang hasil korupsi untuk melancarkan perilaku itu," ujar Sofian.

Berdasar data Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal, terdapat 4.026 jumlah file berisi konten pornografi anak-anak yang diunggah di media sosial melalui Internet protocol Indonesia. Sedangkan pengguna yang mengakses file itu dari IP Indonesia sekitar 1.884. (Baca: Menelusuri Jejak Ayam Kampus Ibukota)

Anak-anak berusia 12-14 tahun diminta untuk menunjukkan bagian tubuh vital atau berpose adegan seksual oleh pemilik situs porno atau pedofil. Kemudian, pose tersebut direkam dan hasilnya diperjualbelikan oleh pelaku.

"Para koruptor dan penyedia layanan seksual anak kemudian memanfaatkan layanan jasa transfer uang yang dimiliki lembaga keuangan. Mereka membayar kepada pemilik situs atau pihak ketiga," ujar Sofian.

Tak hanya itu, modus transaksi seks anak yang kerap dilakukan para pejabat yaitu dengan membiayai sekolah korban dengan upah balik adegan seks. Mereka juga melakukan transfer uang kepada muncikari. "Sekarang, semua dengan non-cash," tutur Sofian.

Menurut Ajun Komisaris Besar Sugeng Hariyanto, Kepala Unit Informasi dan Teknologi dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, pengakses konten seks anak mayoritas berekonomi cukup dan secara psikologis mereka sadar melakukan perbuatan itu. "Mereka malah menyalahkan masyarakat yang memakai Internet. Sekarang zamannya transaksi online. Kalau bitcoin sudah masuk Indonesia, makin susah kami lacak," kata Sugeng.

PUTRI ADITYOWATI




Berita Terpopuler
Penumpang Lion Air Ngamuk di Bandara
Sebelum Terbakar, Bus Transjakarta Baru Lulus Cek
Busway Terbakar, Korindo Diminta Tanggung Jawab
Mesin Mobil Hidup Saat Isi Bensin, SPBU Terbakar
Peran Transjakarta Sebagai Operator Bus Dievaluasi

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

41 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

41 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya