Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan persoalan kekurangan air bersih di Kelurahan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tak akan selesai jika proses peradilan gugatan terhadap pemerintahannya tak rampung. Alasannya, persidangan itu menghambat proses pembelian PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA).
Ahok, begitu ia disapa, mengatakan gugatan yang diajukan lembaga swadaya masyarakat Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air dinilai menghambat proses akuisisi saham PT Palyja oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui perusahaan BUMD, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Persidangan gugatan ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Padahal, Ahok menuturkan, pembelian saham PT Palyja oleh PT Jakpro bertujuan memperbaiki pelayanan dan memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga Ibu Kota. Walhasil, proses pembelian saham terpaksa terhenti lantaran menunggu persidangan selesai. "Kami belum bisa berbuat apa pun sekarang," katanya.
Kampung Marlina RT 01 RW 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengalami kesulitan air bersih sejak 2012. Warga setempat memenuhi kebutuhan air bersih mereka dengan membeli air dalam jeriken yang dijual keliling.