TEMPO.CO, Jakarta - Anda yang terjaring operasi parkir liar mulai hari ini, Senin, 1 September 2014, dapat "menebus" kendaraan dengan cara menyetorkan uang denda Rp 500 ribu ke Bank DKI. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan cara pembayaran melalui bank itu berlaku hari ini. (Baca: Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari)
"Petugas kami akan memberikan virtual account. Pelanggar wajib mentransfer denda ke situ," ujar Akbar di Balai Kota. Jika tidak menyetorkan uang denda ke bank, kata Akbar, kendaraan tetap ditahan. "Pelanggar bisa mengambil kendaraannya dengan menunjukkan bukti transfer."
Akbar menjelaskan denda sebesar Rp 500 ribu itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. "Kami menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang parkir sembarangan," katanya. (Baca: Denda Parkir 1 Juta, Apa Kabar Operasi Cabut Pentil)
Akbar menyebutkan ada beberapa lokasi yang menjadi fokus penertiban parkir liar. Di antaranya, kawasan Tanah Abang, Kalibata City, Jatinegara, Marunda, dan Kota. "Di sana sangat rawan pelanggaran parkir," ujarnya. Jika kawasan tersebut sudah tertib dari parkir liar, Akbar akan menertibkan kawasan lainnya. Salah satunya Jalan Pramuka. (Baca juga: Denda Rp 1 Juta Parkir Sembarangan di 5 Lokasi Ini)
ERWAN HERMAWAN
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia
Berita terkait
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang
12 hari lalu
Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti
Baca SelengkapnyaWisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap
18 hari lalu
Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.
Baca SelengkapnyaLibur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5
30 hari lalu
Car free night yang biasanya dilakukan setiap hardi kawasan Malioboro akan ditiadakan sementara menyambut libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaDPRD akan Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil
5 Januari 2024
Seorang petugas Dishub DKI terbawa di kap mobil dari Setiabudi, Jakarta Selatan, hingga Menteng.
Baca SelengkapnyaViral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?
4 Januari 2024
Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?
Baca SelengkapnyaViral Video Petugas Dishub DKI Naik ke Kap Mesin Mobil, Begini Kronologinya
4 Januari 2024
Peristiwa berawal saat petugas Dishub DKI memantau parkir liar di wilayah Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaViral Petugas Dishub Nyangkut di Kap Mesin Mobil, Ini Kata Kadishub DKI
4 Januari 2024
Anggota Dishub DKI yang terbawa di kap mesin mobil itu sedang melakukan pengawasan parkir liar di wilayah Setiabudi.
Baca SelengkapnyaPetugas Naik ke Kap Mobil, Dishub DKI Sebut Pengemudi Acungkan Jari Tengah
4 Januari 2024
Petugas Dishub DKI tampak berpegangan erat pada tangkai wiper saat mobil melaju kencang dan zig-zag di kawasan Menteng.
Baca SelengkapnyaMalam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin, Kendaraan Parkir Sembarang Siap-siap Diderek Dishub
29 Desember 2023
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menyiapkan 25 unit mobil derek untuk berjaga di lokasi perayaan malam tahun baru di Jakarta.
Baca SelengkapnyaCek Tempat Parkir Resmi di Kota Yogyakarta Ini agar Terhindar dari Aksi Nuthuk
19 Desember 2023
Wisatawan perlu mengetahui mana saja lokasi kantung parkir resmi di Kota Yogyakarta, fenomena parkir nuthuk banyak terjadi di musim liburan.
Baca Selengkapnya