TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum periode 2010-2013, Eri Basworo, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T. Spontana mengatakan jaksa telah mengantongi cukup bukti permulaan soal tindak pidana korupsi tersebut.
"Terdapat penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, dan sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan Dinas PU," ujar Tony pada rilis yang diterima Tempo, Selasa, 2 Septermber 2014. Saat ini penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung telah meningkatkan penelusuran ke tahap penyidikan.
Selain Eri, Kejagung menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. RA, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam korupsi jaringan/saringan sampah tersebut. Pensiunan pegawai negeri sipil itu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang terbit pada 27 Agustus 2014.
Adapun mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari, NH, juga ditetapkan sebagai tersangka. Pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang terbit sama dengan RA.
Pada 2012, kata Tony, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tidak memaksimalkan penggunaan alokasi anggaran sebesar Rp 14.404.132.000. Dana itu digunakan Dinas PU dalam pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir. Adapun pada 2013, Dinas PU memperoleh anggaran sebesar Rp 7.211.633.000.
"Tim penyidik saat ini tengah menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan guna mengumpulkan bukti," katanya.
PERSIANA GALIH
Berita Terpopuler:
Kartu Karyawan Apple Bernama Sam Sung Laku 31 Juta
Gali Pasir di Pantai, Bocah Ini Tewas Tertimbun
Ketemu Hatta, Jokowi: Nanti Saja, Ya
Menteri Amir Akui Modal Busyro Lebih Baik
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaDiduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca Selengkapnya