Empat Tersangka Baru Tewasnya Siswa SMAN 3 Ditahan

Reporter

Sabtu, 6 September 2014 12:46 WIB

Kerabat korban hadir untuk saksikan sidang kasus kekerasan siswa SMA 3 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, 26 Agustus 2014. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Satu tersangka lagi kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, ditahan. Tersangka tersebut, F, menyusul tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Indra Fadilah Siregar mengatakan F datang setelah sebelumnya tak hadir. "Kemarin dia jadi datang," ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 6 September 2014.

Sebelumnya, pada Selasa lalu, Polres Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi empat tersangka baru kasus SMAN 3. Mereka adalah M, J, W, dan F. Keempatnya adalah para alumnus yang ikut serta dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana yang diikuti pula oleh korban Arfiand Caesary Al-Irhami. Arfiand meninggal setelah mengikuti kegiatan tersebut dengan puluhan luka di tubuhnya. Sebelumnya, mereka dipanggil sebagai saksi. Namun, dua pekan lalu, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. (Baca: Alumni SMAN 3 Jakarta Ikut Pukul Arfiand)

Menurut Indra, tiga orang lainnya hadir dalam pemanggilan kedua sebagai tersangka pada Senin lalu. "F tak datang karena alasan sakit," tuturnya. Namun F berjanji akan hadir ke kepolisian.

Para tersangka tersebut ditahan terpisah. M ditahan di tahanan Polres Metro Jaksel. W berada di Rutan Salemba karena masih di bawah umur. Sedangkan J yang merupakan tersangka perempuan ditahan di Rutan Pondok Bambu. (Baca: Fakta Baru dalam Kasus Penganiayaan Arfiand, Siswa SMA 3)

Arfiand diduga dianiaya oleh kakak kelasnya saat mengikuti orientasi anggota baru Sabhawana. Terkait dengan kasus ini, lima kakak kelas Arfiand telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan sampai menerima vonis. Mereka adalah KR, AM, TM, dan PU. Mereka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Satu tersangka lainnya, yaitu DW, sedang menunggu berkas persidangannya selesai. Sempat bebas beberapa hari, para tervonis kembali ditahan. Hal ini karena jaksa penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis hakim.

NINIS CHAIRUNNISA




Baca juga:
SBY Minta Jokowi Buka-bukaan Soal Tim Transisi
5.000 Bendera GAM Dipesan di Pekalongan
Kurikulum 2013 Ditolak, Menteri Nuh Malah Bangga
Siap Operasi, Teluk Lamong Tunggu Izin Kemenhub
Mercy AKBP Idha Ternyata dari Bandar Narkoba

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

23 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya