Hati-hati, Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

Reporter

Senin, 8 September 2014 07:33 WIB

Pemilik mobil menujukan surat tilang dan struk pembayaran tilang yang dibayarkan di ATM saat mobilnya di derek karena parkir sembarangan di Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Berhati-hatilah memarkir kendaraan Anda. Mulai hari ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menderek kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Para pelanggar juga terancam dikenakan retribusi sekaligus terkena tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu per hari. (Baca : Dua Hari, Polisi Tilang 465 Penerobos Busway)

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budiyanto, Kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI untuk melaksanakan sistem tersebut. Semua jajaran polisi lalu lintas sudah diberikan intruksi untuk membantu pelaksanaan sistem ini. (Baca: Polisi Tilang 18 Motor di Jalan Layang Casablanca)

Kepolisian dapat langsung menilang dan melaporkan pelanggar kendaraan yang melanggar itu kepada Dinas Perhubungan untuk dikenakan retribusi. "Siapa yang menemukan di sekitar lokasi bisa segera menindak," kata dia kepada Tempo, Ahad, 7 September 2014. (Baca: Ahok: Penegakan Hukum Lemah, Parkir Liar Marak)

Sistem ini akan dimulai pada hari ini, Senin, 8 September 2014. Kendaraan yang melanggar akan diderek ke pool yang tersedia. Para pelanggar yang terjerat pun bakal dikenai biaya retribusi Rp 500.000 per hari.

Biaya retribusi harus dibayarkan melalui transfer rekening ke Bank DKI agar kendaraan bisa diambil. Jika tidak diambil dalam sehari, maka denda akan berlaku kumulatif. Selain itu, para pelanggar pun bisa dikenai tilang oleh kepolisian karena melanggar rambu jalan.

Kepala Suddirektorat Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan pihaknya akan mengenakan tilang biru bagi yang melanggar. "Teknis pelaksanaannya Polantas melakukan tilang biru," kata dia.

Dengan tilang ini, pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 tanpa mengikuti persidangan. Pelanggar lalu lintas itu harus langsung membayarnya melalui bank. Tilang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

NINIS CHAIRUNNISA

Berita Terpopuler
Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Tersangka Kelima Rekening Gendut PNS Ditangkap
Jokowi Diminta Bernyali Ungkap Dalang Kasus Munir
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Setelah Kalahkan Gayus, Teddy Tengko Meninggal







Berita terkait

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

28 Oktober 2022

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022

Baca Selengkapnya

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

5 Agustus 2022

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.

Baca Selengkapnya

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

26 Juli 2021

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel

Baca Selengkapnya

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

3 April 2019

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

27 Desember 2018

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.

Baca Selengkapnya

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

3 Desember 2018

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

25 November 2018

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.

Baca Selengkapnya

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

25 November 2018

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

10 November 2018

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

31 Oktober 2018

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.

Baca Selengkapnya