Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

Reporter

image-gnews
Dirlantas Polda Metro Jaya sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di simpang Sarinah dan simpang patung kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 15 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Dirlantas Polda Metro Jaya sosialisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di simpang Sarinah dan simpang patung kuda Arjuna Wiwaha, Senin, 15 Oktober 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya akan memperluas penerapan tilang elektronik atau sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) ke seluruh wilayah Ibu Kota mulai tahun depan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf, mengatakan sistem tilang elektronik efektif untuk membuat pengendara di Ibu Kota lebih tertib. "Selama ini pengendara tertib kalau ada polisi. Nanti tertib karena terekam CCTV," kata Yusuf  seperti  ditulis  Koran  Tempo terbitan Senin, 3 Desember 2018.

Baca juga: Apa Sanksi Tilang Elektronik? Berikut Usulan Wakil Kapolri

Yusuf menjelaskan, dalam uji coba sebulan terakhir, sistem tilang elektronik di Jalan Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin mendeteksi 3.774 kendaraan pelanggar lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.047 pelanggar sudah terkonfirmasi dan 465 pelanggar di antaranya telah membayar denda tilang secara elektronik.

Kepolisian juga telah memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar yang tidak bisa dikonfirmasi. Menurut Yusuf, 81 STNK telah diblokir untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Pemilik kendaraan bisa mengaktifkan kembali STNK mereka dengan membayar denda pada saat membayar pajak kendaraan.

Sejauh ini, kamera CCTV untuk uji coba tilang elektronik baru terpasang di simpang Sarinah dan simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Di dua lokasi tersebut terpasang 4 unit kamera.

Tahun depan, Polda Metro Jaya menargetkan penambahan 81 kamera CCTV di 25 titik persimpangan jalan. Kamera tambahan, antara lain, akan dipasang di kawasan Monumen Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Sudirman, serta kawasan Gelora Bung Karno Senayan.

Di luar 81 kamera yang telah dianggarkan kepolisian itu, menurut Yusuf, Polda Metro juga meminta bantuan pengadaan 50 unit CCTV ke pemerintah DKI Jakarta. “Secara informal kami sudah meminta kamera CCTV ke DKI, nanti ada secara resminya," ucap Yusuf.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem e-TLE yang diterapkan Polda Metro Jaya bisa mendeteksi beberapa jenis pelanggaran secara otomatis. Misalnya, pelanggaran aturan ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kendaraan melawan arus atau salah jalur, penerobosan lampu lalu lintas, tidak mengenakan helm, atau menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berjanji akan membantu kepolisian memperluas wilayah pemberlakuan tilang elektronik. Namun Anies belum merinci bantuan DKI kepada kepolisian. Sejauh ini, Anies telah menyanggupi penyediaan data kependudukan untuk disinkronkan dengan data kepemilikan kendaraan. "Nanti data kependudukan dan pencatatan sipil kami akan nge-link ke data di Polda Metro," ucap dia.

Simak juga: Tilang Elektronik, Sanksi Diberlakukan tapi Masih Ada Kelemahan

Anies juga berharap penerapan tilang elektronik bisa menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan di Ibu Kota yang mencapai Rp 2 triliun. Tunggakan itu didominasi kendaraan roda dua yang mencapai 4 juta unit.

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Ari Dono, sebelumnya juga mengusulkan agar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan PLN atau PAM Jaya. Tujuannya untuk memblokir akun para pelanggar lalu lintas yang tidak membayar denda tilang elektronik. "Enggak bayar sanksi, listriknya mati atau airnya mati," kata dia.

AVIT HIDAYAT | ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

5 jam lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

18 jam lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.