Berkas Taufik Maroef Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Reporter
Editor
Rabu, 4 Mei 2005 21:06 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kepemilikan ganja seberat 3,1 gram yang juga mantan Deputi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) bidang Asset Manajemen Invesment (AMI), R. Taufik Mappenre Maroef sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Menurut Kepala kepolisian khusus Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Besar Firman Santhyabudhi menyatakan BAP itu dilimpahkan dua hari lalu. "Sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, kira-kira dua hari lalu," kata Firman. Kepala Kejaksaan negeri Tangerang Budiman Budihardjodihubungi terpisah Rabu sore menyatakan pihaknya memang sudah menerima BAP dari penyidik kepolisian."Kami sudah membentuk tim jaksa yang menanganiperkara itu, lebih jauh silahkan tanya Kepala seksipidana khusus,"kata Budiman. Budiman belum memastikan kapan BAP itu akan dilimpahkan ke Pengadilan negeri Tangerang untukdisidangkan. Tersangka taufik yang pernah menjabat Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) itu menjadi tahanan Kepolisian khusus BandaraSoekarno-Hatta. Tetapi karena sel penuh, ia dititipkan di Polda Metro jaya.Tersangka Taufik ditangkap petugas di terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta. Saat hendak menuju ke Bali dengan menumpang pesawat Garuda nomor penerbangan GA 426. Ketika diperiksa petugas, tersangka grogi. Itu yang membuat petugas curiga dan melakukan penggeledahan. Taufik akhirnya tidak bisa mengelak saat digeledah dan ditemukan ganja yang disimpannya dalam bungkusan rokok. barang itu ditemukan petugas berada dalam saku celananya. Ganja siap hisap itu ditemukan lengkap dengan dua paper untuk melinting.Akibat kasus itu Taufik seperti yang diungkapkan Menteri Menteri Negara BUMN Sugiharto telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT. PPA. Ayu Cipta