Jokowi (kanan) dan Ahok seusai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di ruang rapat Gubernur, Jakarta, 15 Oktober 2012. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Advokasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Habiburokhman, mengatakan posisi wakil gubernur DKI Jakarta saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Gubernur nanti tak menjadi jatah pihak manapun. Hal itu, kata ia, tak berubah meski Ahok sudah keluar dari Gerindra.
"Ini bukan soal jatah-jatahan juga. Ahok keluar atau tidak dari Gerindra, serahkan soal gubernur dan wakil gubernur pada mekanisme yang ada,"ujar Habiburokhman, Rabu, 10 September 2014. (Baca: Ahok: Saya Bukan Kader Gerindra yang Baik)
Habiburokhman mengatakan, mekanisme pemilihan wakil gubernur diatur dalam Pasal 26 Undang-undang Pilkada. Pasal itu menyebutkan pemilihan wakil gubernur harus atas persetujuan partai politik pengusung pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, yang selanjutnya dibawa ke sidang paripurna DPRD. "Jadi kami ajukan nama saja, nanti biar DPRD yang menentukan," ujarnya. (Baca: Alasan Ahok Jatuh Cinta dan Putus dari Gerindra)
Terkait sikap Ahok yang mengundurkan diri dari Gerindra, Habiburokhman menilai itu biasa di dunia politik. Menurut dia, pasti ada kader yang pragmatis, ada yang militan, dan masyarakat tinggal menilai. (Baca: Ahok Ingatkan Gerindra Minta Bantuan PDIP)
"Gerindra sangat demokratis dalam menyerap aspirasi kader. Banyak keputusan penting yang bisa berubah saat dikritik. Kami ada forum untuk penyelesaian secara internal juga," ujarnya. (Baca: Ahok Mundur dari Gerindra, Ini Kata Jokowi)