TEMPO.CO, Jakarta - Meski telah terbukti positif mengkonsumsi narkoba, 30 polisi di Jakarta Barat belum mendapat sanksi pemecatan. Bahkan mereka juga belum tentu akan dibawa ke sidang kode etik.
Menurut Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Heru Julianto, puluhan polisi itu sekarang sedang diberi pelatihan fisik, yang rencananya akan dilakukan selama satu bulan penuh. "Supaya kandungan narkoba dalam tubuhnya keluar," ujarnya, Kamis, 11 September 2014.
Jika setelah pelatihan selama sebulan ternyata urine 30 anggota Polres Jakarta Barat masih positif mengandung narkoba, mereka akan direhabilitasi. Biaya rehabilitasi, ujar Heru, dipotong dari gaji mereka. Sama seperti pelatihan, proses rehabilitasi pun akan berjalan selama satu bulan. (Baca: Puluhan Polisi Jakarta Barat Positif Narkoba)
Bila ternyata setelah melewati masa rehabilitasi mereka masih menggunakan narkoba, mereka akan dibawa ke sidang kode etik. "Hukuman terberat, mereka akan dikeluarkan dari kepolisian," ujar Heru.
Sebelumnya, 30 polisi terbukti positif menggunakan narkoba. Polres Jakarta Barat memperoleh informasi nama puluhan polisi itu dari pengedar narkoba di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat. Setiap pengedar yang terjaring operasi polisi di Kampung Ambon dimintai keterangan siapa saja pemakainya.