Harry Heran Penahanan Guru JIS Diperpanjang Lagi

Reporter

Minggu, 14 September 2014 06:32 WIB

Dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS Neil Bantleman (depan) dan Ferdinan Tjong tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Juli 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jakarta International School (JIS), Harry Pontoh, mengaku heran dengan perpanjangan penahanan yang diberikan kepolisian terhadap dua orang guru JIS. Apalagi hal ini dilakukan sudah dua kali.

"Kami tidak melihat urgensinya," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 13 September 2014. Kedua guru itu adalah Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid TK JIS.

Menurut Harry, seharusnya kepolisian bisa segera membebaskan mereka karena penyidikan telah selesai dilakukan. "Buat apalagi mereka ditahan?" (Baca: Penahanan Guru JIS Diperpanjang Lagi)

Dengan melakukan penahanan ini, menurut Harry, kepolisian tak memperhatikan azas praduga tak bersalah yang seharusnya dipegang. "Ini kan mereka seakan-akan dianggap pasti bersalah," ujarnya.

Padahal seharusnya, kata Harry, pengadilan yang akan memutuskan bersalah atau tidaknya dua guru JIS yang menjadi tersangka itu. Ia memastikan, jika pun tak ditahan, kedua guru JIS itu akan kooperatif dalam penyidikan kasus ini. "Kalau dibutuhkan mereka akan hadir kok. Buat apalagi ditahan?" kata dia. (Baca: Hari Ini, Tersangka JIS Jalani Sidang Dakwaan)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan dua orang guru JIS diperpanjang masa penahanannya selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan karena kepolisian akan melengkapi lagi berkas penyidikan yang masih kurang menurut kejaksaan. "Ini untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Untuk diketahui, masa penahanan guru JIS ini sudah pernah diperpanjang sebelumnya. Mereka mulai ditahan selama 20 hari sejak 14 Juli 2014. Masa penahanan mereka seharusnya habis pada 2 Agustus 2014, namun polisi kembali memperpanjang masa penahanan mereka menjadi 40 hari lagi sampai 12 September 2014. Kedua guru JIS tersebut dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Baca: Sekolah Ditutup, Orang Tua Murid JIS ke Komnas HAM)

NINIS CHAIRUNNISA

TERPOPULER
Surya Paloh Temui Petinggi Partai Komunis Cina

Wanita Ini Teror Tetangga Demi Rumah Impian

5 Senyawa yang Baik untuk Kesehatan Mata

Kapolri Tahu Misteri Penyebab Hilangnya MH370

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

29 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya