Sejumlah petugas memperbaiki pipa air minum milik PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) yang bocor di Jl. Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pencurian air PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), Efendi, mengaku bingung saat digerebek oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, 1 September lalu. Dia mengaku tidak mencuri air.
"Saya hanya memanfaatkan kebocoran air. Ya, daripada dibuang, kan. Analoginya seperti saya nemu uang di jalan, enggak tahu punya siapa, terus tiba-tiba saya ditangkap karena dibilang maling. Kan, aneh," katanya saat ditemui Tempo di tahanan Polda Metro Jaya, Kamis, 18 September 2014.
Meski demikian, Efendi beserta rekannya, Junaedi alias Ambon, akhirnya mengakui kesalahannya. Ia baru sadar bahwa apa yang dilakukannya dapat dikatakan ilegal. "Tapi saya baru memanfaatkannya 14 hari dari kebocoran itu. Sejak awal saya pakai air limbah dari Kali Jodoh," ujarnya.
Saat ditanya soal keterlibatan pihak lain dalam pencurian air itu, Efendi menegaskan tak ada yang terlibat. Mereka berdua mengerjakan pembuatan saluran pipa ke water treatment plant tanpa bantuan orang lain.
Pada 1 September lalu, keduanya digerebek lalu ditahan di Polda Metro Jaya. Efendi menyesalkan penangkapannya. Pasalnya, menurut dia, air merupakan sumber daya yang dapat dimiliki orang banyak. "Palyja itu kan milik Prancis. Airnya milik Indonesia. Kan, aneh kalau asing penjarakan orang Indonesia. Padahal sumber dayanya milik kita."