Puluhan pengamen jalanan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial, Jakarta, (18/12). Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta dapat membina serta memberikan fasilitas kepada mereka sehingga mudah mengurus KTP, KK, KJP dan KJS. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta - Pemohon kartu tanda penduduk (KTP) sementara DKI Jakarta ternyata masih dipungut biaya administrasi. Sutarno, pemilik kos di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menuturkan biaya pembuatan KPT sementara yang diminta kecamatan sebesar Rp 60 ribu.
"Kalau enggak bayar, KTP sementaranya enggak jadi," kata Sutarno, Sabtu, 20 September 2014. Dia awalnya menyangka tidak ada pungutan.
Menurut dia, petugas kecamatan mengatakan biaya pembuatan KTP tersebut resmi. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tegas melarang petugas memungut retribusi dalam pembuatan KTP.
Kepala Suku Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Jakarta Pusat Muhamad Hatta kepada Tempo beberapa waktu lalu pun menegaskan bahwa pembuatan KTP sementara gratis. "Tidak ada pungutan," ujarnya.(Baca : 110 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Punya e-KTP)
Pemilik kos lain, Wibisono, juga dimintai pungutan Rp 60 ribu untuk membuat KTP sementara. "Yang bayar malah sudah jadi," ujarnya. Dia pun terpaksa menarik pungutan dari penghuni kosnya.
Untuk membuat KTP sementara, penghuni kos cukup mengumpulkan salinan identitas diri dan foto berwarna berukuran 2 X 3 serta mengisi formulir permohonan. Semua berkas itu dikumpulkan kepada pemilik kos masing-masing untuk diserahkan ke kecamatan.