Akses Relokasi Hewan Kurban Tanah Abang Dikeluhkan  

Reporter

Senin, 22 September 2014 11:28 WIB

Lurah Lenteng Agung Susan Jasmine Zulkifli memegang sapi kurbannya saat baru tiba di kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/10). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penjualan hewan kurban di wilayah Tanah Abang. Dasar larangan ini adalah Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. (Baca: Pedagang Tolak Larangan Jual Hewan Kurban di Tenabang)

Camat Tanah Abang Hidayatullah mengatakan pedagang kurban akan direlokasi ke Jalan Stenlis, Kebon Melati. "Karena mereka mengganggu ketertiban umum," katanya kepada Tempo, Ahad, 21 September 2014. (Baca: Serba-Serbi Kurban di sini)

Jarak tempat relokasi ini sekitar 2 kilometer dari Pasar Tanah Abang. Akses jalan selebar 6 meter menuju lokasi ini bisa dijangkau lewat Jalan KH Mas Mansyur. Hingga saat ini, belum ada pedagang yang menggelar lapak hewan kurban di sana.

Untuk mencapai lokasi ini, warga yang menggunakan kendaraan dari arah Pasar Tanah Abang menuju Sudirman mesti putar balik di bawah jalan layang persis sebelum rel kereta. Setelah putar balik, kendaraan bisa diparkir di kantor Kecamatan Tanah Abang yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi. Ada juga cara sedikit nakal. Setelah putar balik, pesepeda motor bisa melawan arus sekitar 10 meter, baru kemudian berbelok di Jalan Stenlis.

Warga dari arah Jalan Penjernihan, Pejompongan, mendapat akses termudah. Di perempatan Karet Bivak, warga bisa langsung belok kiri. Jarak Jalan Stenlis dari perempatan itu hanya sekitar 10 meter di kiri jalan.

Ramadan, salah seorang calon pembeli hewan kurban, menilai tempat relokasi yang disediakan oleh pemerintah DKI tidak strategis. Dia menuturkan, salah satu kelebihan pasar kurban di Tanah Abang adalah akses yang mudah.




SYAILENDRA

Terpopuler
Fahri Hamzah: Jokowi Kayak Enggak Pede
Menteri Agama Tak Setuju Perubahan Nama
J. Kristiadi: Trah Keluarga Bikin Parpol Busuk
PKS: Pilkada oleh DPRD Usulan SBY
Istri AKBP Idha Endri Ditahan







Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Pedagang Sapi asal Bima NTB Menjerit, Ribuan Sapi Kurban Tak Laku Dilarang Dibawa Pulang

5 Juli 2023

Pedagang Sapi asal Bima NTB Menjerit, Ribuan Sapi Kurban Tak Laku Dilarang Dibawa Pulang

Para pedagang sapi asal Bima NTB menjerit gara-gara ribuan sapi untuk Idul Adha lalu tak terjual. Dilarang dibawa pulang ke NTB.

Baca Selengkapnya

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban

4 Juli 2023

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban

Perusahaan secara rutin menyalurkan hewan kurban di sekitar wilayah operasi dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan.

Baca Selengkapnya

Sapi Kurban dari Presiden Jokowi, Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Blora

3 Juli 2023

Sapi Kurban dari Presiden Jokowi, Bentuk Kepedulian Kepada Masyarakat Blora

Gus Arief itu mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi atas pemberian bantuan sapi di Hari Raya Idul Adha 1444 H

Baca Selengkapnya

Mengenal Hari Tasyrik, Apa yang Dilarang Pada Waktu Itu?

2 Juli 2023

Mengenal Hari Tasyrik, Apa yang Dilarang Pada Waktu Itu?

Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengapa Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik?

2 Juli 2023

Mengapa Dilarang Berpuasa di Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik jatuh pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam diperbolehkan menyembelih hewan kurban. Mengapa saat itu dilarang berpuasa?

Baca Selengkapnya

Warga Depok Sembelih 22.757 Ekor Hewan Kurban, Kecamatan Beji Paling Banyak

1 Juli 2023

Warga Depok Sembelih 22.757 Ekor Hewan Kurban, Kecamatan Beji Paling Banyak

Pemerintah Kota Depok mencatat ada 22.757 ekor hewan kurban yang disembelih warga pada Idul Adha kali ini

Baca Selengkapnya

Reaksi Santai Pak RT Saat Diamuk Dewi Perssik Soal Sapi Kurban

1 Juli 2023

Reaksi Santai Pak RT Saat Diamuk Dewi Perssik Soal Sapi Kurban

Meski sempat terjadi cekcok dengan Dewi Perssik, namun Pak RT menanggapinya dengan tetap santai. Berikut reaksi Pak RT soal sapi kurban Dewi Perssik

Baca Selengkapnya