Jakarta Tetap Bisa Gelar Pilkada Langsung

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 26 September 2014 13:57 WIB

Ilustrasi Pilkada DKI. (Unay Sunardi)

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Doddy Riyatmadji, mengatakan Provinsi DKI bisa menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung meski Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah disahkan. Sebab, menurut dia, DKI memiliki peraturan khusus, yakni Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta.

"DKI Tetap langsung karena punya aturan khusus. Yang umum untuk umum, yang khusus untuk khusus," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 26 September 2014. "Karena ada dasar keistimewaan, ada konstitusionalnya." (Baca: RUU Pilkada, Kubu Jokowi Merasa Dibohongi Demokrat)

Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur dibantu oleh satu orang wakil gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam aturan tersebut memang hanya satu pasal yang menyebutkan DKI masih bisa menggelar pilkada langsung.

Hal inilah yang menurut Doddy sebagai celah. "Kalau satu pasal, bagaimana implementasinya di lapangan," tuturnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Khamis, mengatakan UU Pilkada tidak berlaku di Jakarta. Sebab, DKI memiliki aturan khusus. "Sebagai pemerintahan khusus bisa memilih secara langsung karena ada konstitusinya," ujarnya.

Ihwal implementasi di lapangan, ia menilai sangat mudah. "Keluarin peraturan pemerintah saja, gampang," tuturnya.

Berdasarkan rekapitulasi voting, fraksi pendukung pilkada lewat DPRD, yakni PAN, PPP, Gerindra, PKS, dan Gerindra, unggul dengan 256 suara. Sementara itu, tiga fraksi pendukung pilkada langsung, yakni PDI Perjuangan, Hanura, dan PKB, mengantongi 135 suara. Walhasil, RUU Pilkada disahkan. Pengesahan itu memastikan pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat.

ERWAN HERMAWAN


Berita Terpopuler:
RUU Pilkada, SBY Pasrah dengan Keputusan DPR
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
Putra Presiden Sukarno Demo Tolak RUU Pilkada













Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya