DPRD DKI Minta Pinjam 140 Mobil Pemprov

Reporter

Editor

Jumat, 13 Mei 2005 17:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memohon agar pemerintah provinsi DKI Jakarta meminjamkan 140 unit mobil yang sudah dianggarkan dalam APBD 2005 untuk digunakan sebagai kendaraan operasional anggota dewan. "140 unit mobil itukan sudah dianggarkan, bisa nggak kita pinjam dulu," ujar Ketua Komisi E Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Dani Anwar, kepada wartawan dikantor F-PKS, Jumat (13/5). Anggota Komisi A, Rois Hadayana Syaugie, membenarkan adanya wacana permintaan kendaraan operasional bagi seluruh anggota DPRD, yang berkembang diforum kerja sama DPRD seluruh Indonesia beberapa waktu yang lalu. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang susunan kedudukan dan keuangan dewan tidak disebutkan adanya fasilitas mobil dinas. Sebab itu, menurut Syaugie, yang merupakan anggota Fraksi PKS DPRD berniat merevisi PP tersebut. "Kendaraan operasional tergantung kebijakan masing-masing eksekutif untuk menyediakan atau memberikan pinjaman, revisi PP tersebut belum fix," kata dia. Fraksi PKS sendiri belum jelas akan menerima atau menolak karena barangnya juga belum jelas. begitu juga statusnya, apakah pinjam-pakai atau sewa-pakai. Namun selama aturannya jelas dan bermanfaat buat kepentingan yang anggota dewan, Fraksi PKS akan mempertimbangkan. "Kendaraan operasional cukup diperlukan dewan jika untuk dioptimalkan menyentuh konstituen, tapi kalau untuk gaya-gayaan jangan," ujarnya. Ia menambahkan, selama ini dewan memerlukan kendaraan operasional karena empat unit bus yang ada dirasa belum mencukupi. Gubernur DKI, Sutiyoso, mengatakan bahwa ia akan menuruti aturan yang ada. "Saya ikut peraturan saja," ujarnya ketika ditanya tanggapannya mengenai permintaan dewan yang ingin meminjam 140 unit mobil kendaraan anggaran 2005. Dalam PP No. 24/2004 tidak disebutkan adanya kendaraan dinas bagi anggota dewan, namun mereka mau merevisi PP itu? "Ya saya ikut aturan saja," ujarnya. badriah

Berita terkait

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

7 April 2023

Alasan Pemerintah Larang Kendaraan atau Mobil Dinas untuk Mudik

Pemerintah melarang penggunaan kendaraan termasuk mobil dinas untuk mudik lebaran. Bagaimana menurut KPK dan Ombudsman?

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

7 April 2023

Mobil Dinas Dilarang Buat Mudik, Ini Sanksinya Menurut Peraturan Pemerintah

Sejumlah kepala daerah telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Lantas apa sanksi bagi mereka yang melanggar?

Baca Selengkapnya

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

7 April 2023

Sederet Kepala Daerah Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

Sejauh ini Menteri PANRB belum mengeluarkan beleid baru soal larangan mobil dinas. Namun sederet kepala daerah telah menerapkan larangan tersebut.

Baca Selengkapnya

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

6 November 2022

Bekas Pejabat Masih Kuasai Motor dan Mobil Dinas

Menurut KPK, ada dua mobil dinas dan 37 sepeda motor dinas yang dikuasai sejumlah bekas pejabat di Ternate yang mestinya sudah ditarik.

Baca Selengkapnya

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

8 Agustus 2022

Mobil Pelat RFH Berulah, Mobil Dinas PJR Polisi Ditabrak di Tol Pancoran

Saat polisi PJR berinisial G menghampiri mobil pelat RFH, pengemudi bernama JFA malah menabrak petugas dan mobil dinas PJR di Jalan Tol Pancoran.

Baca Selengkapnya

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

1 Juli 2022

DPRD Batam Minta Keseriusan Penanganan Air Bersih

PT Moya, BP Batam dan kontraktor akan memasang pengairan dalam waktu satu pekan.

Baca Selengkapnya

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

25 April 2022

Alasan Gubernur Gorontalo Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menurut Rusli Habibie, meski KPK melarang dia tetap akan memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk Mudik Lebaran 2022 oleh pejabat di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

16 Februari 2022

Bamsoet Dukung DPRD Kabupaten Diatur di Perundangan Khusus

Alasan dibutuhkan perundangan khusus karena DPRD Kabupaten tidak bisa menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati.

Baca Selengkapnya

Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

3 November 2021

Dengar Keluhan Nelayan, Gus Muhaimin Minta PP 85/2021 Dicabut

Asosiasi Nelayan menyatakan keberatan terhadap PNBP sektor perikanan setelah diterbitkannya PP 85/2021.

Baca Selengkapnya

DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

31 Oktober 2021

DPR: Polri Jamin Kebebasan Ekspresi lewat Lomba Mural

Lomba mural menjadi sinyal dari Kapolri yang ingin membawa Polri menuju institusi yang berasal dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya