TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memohon agar pemerintah provinsi DKI Jakarta meminjamkan 140 unit mobil yang sudah dianggarkan dalam APBD 2005 untuk digunakan sebagai kendaraan operasional anggota dewan. "140 unit mobil itukan sudah dianggarkan, bisa nggak kita pinjam dulu," ujar Ketua Komisi E Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Dani Anwar, kepada wartawan dikantor F-PKS, Jumat (13/5). Anggota Komisi A, Rois Hadayana Syaugie, membenarkan adanya wacana permintaan kendaraan operasional bagi seluruh anggota DPRD, yang berkembang diforum kerja sama DPRD seluruh Indonesia beberapa waktu yang lalu. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang susunan kedudukan dan keuangan dewan tidak disebutkan adanya fasilitas mobil dinas. Sebab itu, menurut Syaugie, yang merupakan anggota Fraksi PKS DPRD berniat merevisi PP tersebut. "Kendaraan operasional tergantung kebijakan masing-masing eksekutif untuk menyediakan atau memberikan pinjaman, revisi PP tersebut belum fix," kata dia. Fraksi PKS sendiri belum jelas akan menerima atau menolak karena barangnya juga belum jelas. begitu juga statusnya, apakah pinjam-pakai atau sewa-pakai. Namun selama aturannya jelas dan bermanfaat buat kepentingan yang anggota dewan, Fraksi PKS akan mempertimbangkan. "Kendaraan operasional cukup diperlukan dewan jika untuk dioptimalkan menyentuh konstituen, tapi kalau untuk gaya-gayaan jangan," ujarnya. Ia menambahkan, selama ini dewan memerlukan kendaraan operasional karena empat unit bus yang ada dirasa belum mencukupi. Gubernur DKI, Sutiyoso, mengatakan bahwa ia akan menuruti aturan yang ada. "Saya ikut peraturan saja," ujarnya ketika ditanya tanggapannya mengenai permintaan dewan yang ingin meminjam 140 unit mobil kendaraan anggaran 2005. Dalam PP No. 24/2004 tidak disebutkan adanya kendaraan dinas bagi anggota dewan, namun mereka mau merevisi PP itu? "Ya saya ikut aturan saja," ujarnya. badriah