Begini Kemesraan Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 30 September 2014 22:04 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Anggraini (19) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Agustus 2014. Mereka berdua terancam hukuman mati karena dikenai pasal pembunuhan berencana. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Status hukum sebagai terdakwa tidak menghalangi Ahmad Imam Al-Hafitd untuk tetap mencintai Assyifa Ramdhani. Keduanya tetap menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih meski mereka sama-sama menghadapi ancaman hukuman. "Kami baik-baik saja, tidak ada masalah apapun," kata Hafitd yang ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 September 2014.

Momentum persidangan menjadi waktu yang paling mereka tunggu untuk melepas rindu. Maklum, keduanya tak lagi bisa bebas bersua lantaran ditahan di tempat berbeda. Hafitd mendekam di Rumah Tahanan Salemba, sedangkan Syifa di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu. <!--more-->

Laki-laki bertubuh gempal itu membantah kabar yang menyatakan bahwa keduanya kini tak lagi saling bertegur sapa (lihat: Jadi Terdakwa, Pasangan Pembunuh Ade Sara Putus). Dia menyatakan bahwa hubungan mereka sebagai sepasang kekasih tetap berlanjut meski terpisah jarak dan waktu.

Di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hafitd dan Syifa tak malu-malu melepas rindu. Jeruji besi tak menjadi penghalang mereka untuk meremas jemari dan bermesraan. Bahkan sesekali kecupan Hafitd mendarat di kening kekasihnya. Syifa hanya tersenyum mendapat ciuman dari kekasihnya itu. Wajah gadis berambut panjang itu pun tampak sembab karena kerap meneteskan air mata.

"Namanya juga perempuan, jadi wajar kalau dia menangis," kata Hafitd. Dia pun berusaha untuk selalu menenangkan Syifa agar tabah menjalani persidangan. "Kami memang saling menguatkam saja, agar bisa melewati semua proses ini," ujarnya. <!--more-->

Menurut Hafitd, proses hukum yang dijalani bukannya tak membebani. Sesekali dia menangis karena mengingat apa yang telah dia perbuat. Padahal tak pernah sekali pun terbesit dalam pikirannya untuk menghabisi nyawa Ade Sara Angelina Suroto, mantan kekasihnya.

Sesaat sebelum kejadian, Hafitd mengaku cuma ingin memberikan Ade Sara pelajaran lantaran selalu menghindarinya. Tapi dia juga tidak bisa menjelaskan apa yang merasuki dirinya hingga akhirnya tega menghabisi nyawa sang mantan. Satu hal yang membuatnya menyesal adalah melibatkan Syifa dalam peristiwa tersebut (lihat: Bagaimana Sepasang Kekasih itu Membunuh Ade Sara?).

Namun saat ditanya apa yang membuatnya paling menyesal, Hafitd mengatakan, "Kalau saya malam itu ikut berkumpul bersama keluarga mungkin tidak akan jadi seperti ini," katanya dengan mata berbinar. <!--more-->

Tapi nasi sudah menjadi bubur. Hal itu yang disadari betul oleh Hafitd. Dia mencoba tabah menghadapi persoalan yang dialaminya sambil berharap mendapat proses pengadilan yang seadil-adilnya. "Meskipun memang yang paling adil adalah peradilan Tuhan," kata dia.

Dia pun mengaku beruntung tetap didukung oleh keluarga untuk melewati persidangan kali ini. Bahkan dia juga tetap ingin mengejar mimpinya sebagai ahli di bidang teknologi informasi. Laki-laki berkacamata itu mengatakan akan tetap berusaha mewujudkan mimpinya itu setelah melewati kasus yang menjeratnya. "Kalau pun nanti divonis bersalah ya setelah itu tetap mau mengejar cita-cita," katanya.

Adapun Syifa menolak berkomentar ketika ditanya ihwal hubungannya dengan Hafitd. Begitu pula ketika ditanya mengenai proses pengadilan yang dia jalani. Dia cuma tersenyum simpul saat ditanya semua perihal tersebut.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Toton Rasyid menghadirkan seorang saksi bernama Didin Hermandyah, petugas jalan tol yang pertama kali menemukan jasad Ade Sara. Persidangan yang dimulai pukul 13.00 itu pun berlangsung singkat lantaran cuma 1 dari enam saksi yang bisa menghadiri persidangan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsoro itu pun rencananya bakal dilanjutkan Selasa, 7 Oktober, dengan agenda keterangan saksi.

Keduanya pun kini didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun.

DIMAS SIREGAR

Berita lain:
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

8 jam lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

9 jam lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

13 jam lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

14 jam lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

17 jam lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya