Mengaku Anggota KPK, 2 Pria Tipu Saksi Rp 500 Juta

Reporter

Editor

Suseno TNR

Kamis, 2 Oktober 2014 17:43 WIB

Ketua KPK Abraham Samad (kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) dan Juru bicara KPK Johan Budi sebelum melakukan jumpa pers OTT di gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua pria yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua orang itu diduga telah memeras SH, saksi dalam kasus korupsi yang ditangani KPK. "Mereka mengaku sanggup membantu korban agar perkaranya bisa diselesaikan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Kamis, 2 Oktober 2014.

Polisi telah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka. Mereka adalah M dan K. Mereka memang mengincar SH, yang sedang terseret kasus korupsi. Dalam kasus itu, SH sebenarnya hanya berstatus saksi dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.

Kepada korban, dua pria itu mengatakan status korban bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Mereka menawarkan diri untuk membantu korban agar tidak menjadi tersangka. Syaratnya, korban harus menyerahkan uang Rp 500 juta. "Korban mengirimkan uang kepada tersangka sebesar Rp 500 juta dalam tiga tahap," ujar Wahyu. Pertama dan kedua, korban mengirim uang masing-masing US$ 20 ribu. Yang ketiga, korban mengirim duit Rp 8 juta.

Kecurigaan korban muncul setelah dia dipanggil lagi oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan. "SH pun melapor ke kepolisian pada tanggal 29 September lalu," tutur Wahyu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha memastikan dua orang yang ditangkap polisi itu bukan pegawai KPK. Namun mereka memang kerap menyambangi gedung KPK dalam satu bulan terakhir. "Mereka datang sebagai tamu dan kerap berada di lobi KPK," ujarnya. (Baca juga: Waspada, Petugas KPK Gadungan Berseliweran)

Dari tangan tersangka disita senjata api FN CZ755P01 buatan Republik Ceko jenis Panthom, empat butir peluru kaliber 9 milimeter, 3 unit ponsel, 3 buku tabungan atas nama pelaku M, dan 2 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Suprayoga Hadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukumannya yakni 4 tahun penjara.

NINIS CHAIRUNNISA



Berita lain:
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim
Setya Novanto Cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
SBY Klaim Jokowi Tawarkan Demokrat Bergabung

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

52 menit lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

10 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

23 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya