TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) karena sengaja meminta penundaan sidang. “Kebetulan saya sengaja juga melalui surat menyampaikan saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.
Nurul Ghufron beralasan berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jika suatu norma sedang diuji maka turunan norma tersebut jika sedang diuji juga di Mahkamah Agung (MA) maka ditunda. “Atas dasar itu saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum sidang etik dimaksud,” katanya.
Sementara norma yang digunakan dalam sidang etik adalah perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, materi dan acaranya juga sedang diajukan uji materi ke MA. “Dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa juga peraturan yang mendasarinya sedang saya uji ke MA, maka secara hukum saya berharap itu ditunda,” katanya.
Menurut dia, jika sidang etik tak ditunda, maka akan kepastiannya tak jelas karena forum yang memeriksa pelanggaran etik sedang digugat ke PTUN Jakarta. “Maka akan memungkinkan bertentangan. Seandainya putusan di PTUN dan dewas berbeda,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Nurul Ghufron karena tak hadir. Dewas akan kembali menyidang etik oada Selasa, 14 Mei 2024. “Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN. Jika panggilan kedua nanti tak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Tempo, Kamis, 2 Mei 2024.
Penundaan sidang etik terhadap Nurul Ghufron juga dikonfirmasi oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Ia membenarkan Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan dimulai pada Pukul 09.30 WIB itu. “Sidang kami tunda karena terperiksa NG (Nurul Ghufron) tak hadir,” kata Tumpak.
Pilihan Editor: Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard