Petugas keamanan dan pegawai sea wolrd saat memantau kondisi ikan di akuarium raksasa di Sea world Ancol, Jakarta, 1 Oktober 2014. Sea world terpaksa tutup karena masih terjadi sengketa kontrak perjanjian antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia. Tempo/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO,Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka. Menurut Prasetyo, DPRD sebagai legislator akan mencari duduk permasalahan dan mengambil jalan tengah agar sengketa itu segera selesai.
Meski demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menilai kesalahan ada di pihak Sea World. Pasalnya, masa kontrak selama 20 tahun memang sudah berakhir. Seharusnya, kata Prasetyo, Sea World langsung menyerahkan pengelolaan begitu kontrak selesai. (Baca: Disegel, SeaWorld Layani Pengembalian Tiket dan DPRD Larang Sea World Jual Tiket Online)
Sengketa antara Ancol dan Sea World bermula dari berakhirnya kontrak pengelolaan wahana rekreasi itu pada Juni 2014. Sea World mengklaim punya hak opsi untuk memperpanjang masa kontrak hingga 2034. Namun, Ancol meminta aset dan fasilitas Sea World harus diserahkan lebih dulu sebelum perjanjian baru dibuat. Bukannya bernegosiasi, masing-masing pihak memilih membawa masalah ini ke ranah hukum. (Baca: Masalah dengan Ancol Hambat Kreativitas SeaWorld)