Petugas kebersihan membersihkan kaca akuarium raksasa di Sea world Ancol, Jakarta, 1 Oktober 2014. Sea world terpaksa tutup karena masih terjadi sengketa kontrak perjanjian antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia. Tempo/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta meminta PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia segera menyelesaikan sengketa mereka. Pasalnya, bila konflik itu berlarut-larut, rakyat yang akan menjadi korban. (Baca: DPRD Larang Sea World Jual Tiket Online)
Sengketa antara Ancol dan Sea World bermula dari berakhirnya kontrak pengelolaan wahana rekreasi itu pada Juni lalu. Sea World mengklaim punya hak opsi untuk memperpanjang masa kontrak hingga 2034. Namun Ancol meminta aset dan fasilitas Sea World harus diserahkan lebih dulu sebelum perjanjian baru dibuat. (Lihat: Disegel, Sea World Kehilangan Ribuan Pengunjung)
Taufik mengaku heran masalah tersebut bisa menjadi sedemikian rumit. Menurut Taufik, seluruh ketentuan kerja sama telah tertuang dalam perjanjian build, operate, and transfer (BOT)yang disepakati kedua pihak 20 tahun lalu. "Isi aturannya sama, kok penafsirannya bisa beda? Ini yang jadi masalah."(Baca pula: Sea World Ditutup, Ancol Akan Ikut Rugi dan Sengketa SeaWorld, Pengunjung Jadi Korban)
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melihat kesalahan ada pada pihak Sea World. Menurut Prasetyo, dalam perjanjian, kerja sama Ancol dan Sea World jelas telah berakhir pada Juni lalu. (Simak juga: Jaya Ancol Bakal Pindahkan Ikan Sea World)
Sea World, kata Prasetyo, seharusnya menyerahkan semua aset dan fasilitas sarana rekreasi itu pada Ancol sesuai dengan ketentuan di dalam pasal 8 perjanjian BOT. "Tapi namanya juga pengusaha. Mereka melihat potensi keuntungan saja," ujar Prasetyo. (Baca: Sea World Disegel, Omzet Pedagang Makanan Nol)