TEMPO.CO, Jakarta - Layanan taksi berbasis aplikasi telepon pintar, Uber, masih beroperasi di Ibu Kota. Padahal, pada medio Agustus 2014, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan menghentikan taksi ini karena tidak memiliki izin usaha.
Ahok menyebut Uber menyalahi aturan karena tidak menyetor pajak usaha. "Mereka harusnya taat aturan kalau memang pengusaha baik," ujarnya kala itu. Lalu, apa kabar Uber sekarang?
Pantauan Tempo dari Twitter resmi Uber Jakarta, perusahaan itu masih melayani banyak penumpang. Bahkan mereka melakukan undian berhadiah naik taksi Uber gratis selama sepekan dari 5 sampai 11 Oktober 2014 dalam rangka Idul Adha. Akun Twitter resmi Uber juga rajin menyapa para pelanggannya. Aktivitas terakhir mereka sekitar 14 jam lalu.
Situs resmi Uber Jakarta yang sebelumnya akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika atas rekomendasi Dinas Perhubungan juga masih aktif. Aplikasi mereka di Google Play Store dan App Store tetap ada.
Layanan tunggangan yang hanya bisa dipesan oleh masyarakat yang terdaftar sebagai anggota ini sempat menuai kontroversi. Selain tidak memiliki izin usaha, kendaraan yang digunakan juga milik rental yang bekerja sama dengan Uber.
Untuk menggunakan jasa Uber, seseorang mesti mengunduh aplikasi di Google Play Store atau App Store. Kemudian, pelanggar mesti mendaftar terlebih dahulu dengan memasukkan data diri, termasuk nomor kartu kredit.
Setelah terdaftar, pelanggan cukup masuk ke aplikasi tersebut dan melakukan pemesanan. Tarifnya, Rp 7.000 untuk buka pintu. Sedangkan tarif per kilometernya yakni Rp 2.850, dengan tarif minimal Rp 30.000. Pembayaran dibebankan lewat kartu kredit.